Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan dengan dibubarkannya Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dijamin tidak akan menimbulkan masalah.
Diketahui, baik BPT maupun BRTI merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menkominfo mengklaim meski dua lembaga tersebut dibubarkan, kemudian peran dan tugas dari BPT dan BRTI dialihkan kembali ke tangan Kominfo, hal itu tidak akan jadi beban kementeriannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa jadi beban? Apa dasarnya? Nggak menumpuk. Itu kan aslinya dari kementerian sektornya, kemudian dibentuk lembaganya. Lembaganya terlalu banyak, ya dikembalikan lagi ke kementerian sektornya," ujar Menkominfo kepada detikINET.
Menkominfo melanjutkan, setelah dibubarkannya BPT dan BRTI, peran dari kedua lembaga itu akan melalui masa transisi sebelum sepenuhnya dipegan Kominfo.
"Nanti ada masa transisi, tidak akan menjadi masalah, karena mempermudahkan, menyederhanakan. Intinya presiden ingin lembaga negara relevan sesuai kebutuhan zaman," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPT dan BRTI termasuk dari 10 badan maupun lembaga sektoral yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres pembubaran tersebut telah ditandatangani Jokowi tertanggal 26 November dan kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait. BRTI pun tamat.
(agt/fyk)