Kuota Belajar Kemendikbud Kembali Disalurkan, Sudah Terima?
Hide Ads

Kuota Belajar Kemendikbud Kembali Disalurkan, Sudah Terima?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 22 Okt 2020 14:50 WIB
Kemendikbud memberikan bantuan kuota internet gratis kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Salah satunya diberikan melalui kartu perdana gratis.
Ilustrasi bantuan kuota internet gratis dari pemerintah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Terhitung mulai hari ini, Kamis (22/10/2020) bantuan kuota belajar Kemendikbud disalurkan kembali kepada siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen untuk mendukung proses pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan jadwal penyaluran bantuan kuota internet gratis yang telah ditetapkan pemerintah, tepatnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bantuan kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada bulan akhir September lalu.

Penyaluran kuota internet gratis pemerintah ini dilakukan selama empat bulan, terhitung dari bulan September sampai dengan Desember 2020. Adapun, bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online selama pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im saat itu.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.


Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Kemendikbud juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman dalam penyaluran bantuan kuota belajar Kemendikbud bagi PAUD, siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Dalam juknis tersebut diungkapkan bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota internet dengan rincian yang dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Adapun, kuota umum ini untuk kebutuhan mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Besar kuota belajar Kemendikbud untuk PAUD sebesar 20 GB per bulan, di mana bila dirinci 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Untuk pelajar dari jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kuota internet gratis 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara untuk kuota internet gratis bagi pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 42 GB per bulannya. Secara detail, 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Sedangkan, kuota internet gratis mahasiswa dan dosen sama-sama mendapatkan 50 GB per bulan yang mana rinciannya 5 GB untuk umum dan 45 GB kuota belajar.

Kuota internet pada bulan pertama dan kedua berlaku 30 hari sejak diterima oleh pemilik HP. Sedangkan, kuota bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 hari secara bersamaan mulai November 2020.




(agt/fay)