Menunggu Pisau Aturan IMEI Menikam Ponsel BM

Menunggu Pisau Aturan IMEI Menikam Ponsel BM

ADVERTISEMENT

Terpopuler Sepekan

Menunggu Pisau Aturan IMEI Menikam Ponsel BM

Tim detikcom - detikInet
Sabtu, 29 Agu 2020 17:00 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Menunggu Pisau Aturan IMEI Menikam Ponsel BM (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pelaksanaan aturan IMEI untuk mematikan ponsel BM, sudah ditunggu lama. Mestinya pekan ini dijalankan, tapi molor lagi. Pihak terkait seperti tidak satu suara.

Sepanjang minggu ini, rencana pelaksanaan aturan IMEI menjadi sorotan karena molor lagi. Padahal, untuk memerangi ponsel BM dengan blokir IMEI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri pada Oktober 2019 silam. Aturan IMEI ponsel BM ini juga melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.

Minggu terakhir bulan Agustus 2020 mestinya jadi momen pelaksanaan aturan IMEI untuk menyuntik mati ponsel black market di Indonesia. Aturan ini sudah disiapkan lama tapi terkendala terus aspek teknisnya.

Aturan IMEI ponsel BM ini mestinya sudah jalan sejak 18 April 2020 lalu. Tapi saat itu terkendala dengan alat Central Equipment Identity Register (CEIR).

Akhirnya alat CEIR ini sudah siap dan Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Rodjih menyebut tanggal 24 Agustus 2020 untuk pelaksanaan. Namun Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat memastikan bahwa aturan IMEI molor lagi.

"Ada persoalan teknis yang harus segera diselesaikan. Kami optimis akhir Agustus ini," sebutnya saat itu.

Sedangkan dari sisi pemerintah beda lagi omongannya. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier menyebutkan bahwa aturan IMEI berlaku 18 April 2020. Terhitung sejak pertengahan Agustus kemarin, data IMEI Tanda Pendaftaran Produk (TPP) yang ada di Kemenperin, sudah selesai di-upload.

Namun, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir mengatakan, justru data TPP ini yang belum diserahkan ke penyelenggara telekomunikasi. Akibatnya penegakan aturan IMEI tertunda.

"Tinggal data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) baik lokal maupun impor dari Kemenperin itu belum diberikan kepada kami. Padahal, data TPP ini penting untuk sebagai basis data IMEI Nasional," ungkap Marwan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT