Menyoal Regulasi Jaringan Utilitas untuk Kabel Fiber
Hide Ads

Menyoal Regulasi Jaringan Utilitas untuk Kabel Fiber

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 30 Jul 2020 14:15 WIB
Para pekerja menyelesaikan instalasi jaringan kabel fiber optik di Kebayoran, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Ilustrasi kabel utilitas yang semrawut. Foto: Ari Saputra

APJATEL menilai masih belum maksimalnya harmonisasi regulasi untuk sektor telekomunikasi antar pemerintah pusat dan daerah ditunjukkan dengan Dinas Kominfo dan Dispenda tidak menjalin komunikasi dengan Kominfo.

Buktinya adalah izin penyelenggaraan yang dikeluarkan Kemenkominfo tidak menjadi tolak ukur saat penyedia jaringan telekomunikasi ingin melakukan pengurusan izin di daerah. Padahal di masa pandemi, kebutuhan akan bandwidth sangat vital, sebab masyarakat bekerja atau belajar dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"APJATEL memandang jika Indonesia ingin segera menjadi Negara yang terdepan dalam industri digital 4.0, tentunya masalah infrastruktur ini harus segera mendapatkan solusinya. Seharusnya penggelaran jaringan kabel fiber optic mendapatkan pengecualian. Sama seperti layanan listrik dan air yang sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Sebenarnya pemerintah ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya atau tidak? Hal ini tentunya hanya bisa di jawab oleh pemerintah," terang Arif.

Menurut Arif seharusnya pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dipergunakan untuk kepentingan umum, namun kenyataannya pengelolaannya diserahkan kepada BUMD. Karena pengelolaannya dilakukan oleh BUMD maka biaya yang dikenakan ke operator juga harga keekonomian.

ADVERTISEMENT

Jika Indonesia menginginkan terwujudnya e-government, smart city maupun e-learning, menurut Arif sudah seharusnya pemerintah pusat dan daerah memberikan karpet merah kepada operator.

Dengan tidak memberikan beban tambahan. ditambah dengan kemudahan dalam membuat perizinan di daerah, membuat operator telekomunikasi mendapatkan kepastian berinvestasi. Dengan kepastian tersebut operator juga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Surabaya dan Jakarta.

Meski trafik data mengalami kenaikan selama pandemi Corona, namun saat ini banyak anggota APJATEL dan penyelenggara telekomunikasi mengalami tekanan. Beban operasional operator telekomunikasi seperti membayar bandwidth mengalami kenaikan yang signifikan. Sementara harga layanan internet tak berubah.

"Pada masa PSBB kemarin mayoritas penyelenggara jaringan telekomunikasi terdampak. Work from home dan distance learning membuat sebagian besar operator penyelenggara jasa telekomunikasi menghentikan kegiatannya. Sebab sekolah dan tempat komersial berhenti beroperasi. Karena berhenti beroperasi penggunaan internet juga tak ada," ujar Arif.

Beberapa waktu yang lalu, APJATEL, APJII dan ATSI telah mengirimkan surat kepada Menkominfo dan Menteri Keuangan agar dapat diberikan insentif semasa pandemi. APJATEL berharap kepada pemerintah daerah yang mengatur penggunaan utilitas publik untuk tidak memperberat operator telekomunikasi yang tengah menghadapi masa sulit.

"Jika beban operasional kami mengalami kenaikan akibat regulasi, ujung-ujungnya masyarakat yang akan terkena dampaknya. Kami mengharapkan pemerintah pusat dapat segera turun membenahi regulasi yang ada di daerah," pungkas Arif.

(asj/asj)