Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) beserta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dan Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengenakan sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas.
Ombudsman DKI Jakarta pun angkat bicara soal permasalahan ini. Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mengenakan sewa bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dinilai berpotensi maladministrasi.
Jika terus bersikukuh serta memaksakan mengenakan sewa kepada pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD dipastikan melanggar Perda 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas. Menurut Teguh, sarana terpadu utilitas sebenarnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sebagai mana tercantum dalam pasal 6 Perda 8 tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya di pasal 8 di Perda 8 Tahun 1999 juga sangat jelas disebutkan bahwa pemakaian ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik pemda dikenakan retribusi daerah. Bukan sewa. Tidak boleh B2B. Ini sudah ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemda DKI dan BUMD. Karena Pergub tersebut tidak mengacu kepada Perda 8 Tahun 1999," terang Teguh dalam keterangan yang diterima detikINET.
Dijelaskan bahwa dalam pasal 8 Perda 8 Tahun 1999 disebutkan, Pemprov mengenakan biaya retribusi kepada pelaku usaha yang menggunakan ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik Pemda.
Bahkan rencana Pemda DKI untuk segera melakukan revisi Perda 8 Tahun 1999 dinilai Teguh terkesan dipaksakan agar Pergub 106/Tahun 2019 tentang pengenaan tarif sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dapat dijalankan.
"Harusnya Pergub itu mengacu pada Perda. Bukan sebaliknya. Yang terjadi saat ini Perda yang harus menyesuaikan dengan Pergub. Ini seperti ingin mengubah undang-undang dengan peraturan pemerintah. Harusnya peraturan yang lebih rendah merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Teguh.
Ombudsman khawatir jika Pemprov DKI terus ngotot memaksakan kehendaknya dengan mengenakan tarif sewa kepada penyelenggara layanan utilitas publik, maka ujungnya pelayanan publik akan terganggu. Agar pelayanan publik tidak terganggu, seharusnya Pemprov menerapkan retribusi. Dengan retribusi maka Pemprov juga mempertimbangkan kepentingan publik.
"Jika B2B (business to business) maka dikhawatirkan tarif sewa yang dikenakan kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas akan mahal. Sehingga akan mempengaruhi harga dan layanan kepada publik. Ini dipastikan pelayanan publik akan terganggu. Harusnya penyediaan layanan publik tidak boleh diserahkan sepenuhnya oleh pihak swasta. Termasuk perusahaan milik daerah," terang Teguh.
Lanjut Teguh, jika Pemprov DKI melakukan penunjukan kepada BUMN seperti JakPro dan Sarana Jaya untuk melakukan pembangunan, itu boleh saja dilakukan. Itu dikarenakan tidak melanggar Perda 8 tahun 1999. Penunjukan kepada BUMD tersebut juga bisa dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemda DKI.
"Namun tetap saja biaya yang dipungut dari pelaku usaha penyedia jaringan utilitas tersebut berupa tarif retribusi. Seperti tarif retribusi iklan di ruang publik. Bukan tarif sewa dengan mekanisme B2B," terang Teguh.
Teguh mengingatkan Pemprov DKI mengenai kriteria retribusi daerah. Dalam aturan dijelaskan retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah atas layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Teguh mengatakan retribusi itu harganya juga sudah standar dan dibakukan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dan masuk ke kas daerah. Karena sarana terpadu utilitas merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI dalam menyediakan sarana terpadu utilitas merupakan bentuk dari pelayanan publik, menurut Teguh seharusnya retribusi yang dikenakan juga tidak boleh terlalu mahal.
"Penyediaan sarana terpadu utilitas bukan untuk bisnis, tetapi untuk kepentingan publik dan masyarakat DKI sehingga harganya juga tidak boleh terlalu mahal," terang Teguh.
Akibat kegaduhan yang berpotensi terjadinya maladministrasi, dalam waktu dekat tanpa adanya aduan dari masyarakat, Ombudsman DKI akan segera memanggil Pemprov DKI dan BUMD. Teguh memastikan Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemprov DKI dan BUMD yang telah membuat gaduh dengan mengenakan sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas.
"Karena kegaduhan ini menyangkut layanan kepada publik, Ombudsman akan memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pemprov DKI beserta jajaran BUMN-nya. Pergub 106/Tahun 2019 yang dibuat oleh Pemprov DKI ini sudah salah kaprah. Saat ini Ombudsman sudah menerima banyak keluhan masyarakat akibat Pergub yang salah kaprah," terang Teguh.
Lanjut Teguh banyaknya salah kaprah yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam membuat Pergub merupakan kesalahan biro hukum dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI dalam mengkaji dan membuat aturan.
"Tolong biro hukum dan TGUPP membantu kinerja Gubernur Anies Baswedan. Bukan malah menjerumuskan dan mengadu domba beliau dengan masyarakat DKI. Tolong biro hukum dan TUGPP bekerja dengan baik," pungkas Teguh.