Susahnya Mematuhi Aturan Registrasi Prabayar
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah sudah menetapkan bahwa pemilik nomor seluler prabayar harus mendaftarkan identitas diri. Maksud hati mematuhi aturan tersebut, tapi apa daya praktiknya ternyata merepotkan. "Mau berbuat baik ternyata susah," begitu keluh Yudistira,seorang pemakai kartu prabayar dalam ceritanya melalui e-mail. Nomor prabayar yang sudah dibeli dan dipakainya sejak lima tahun itu, niatnya didaftarkan demi mematuhi ajakan pemerintah.Saat datang ke gerai operator di sebuah mal di Jakarta, petugas di gerai tersebut malah memintanya menyerahkan kotak starter pack kartu yang dipakainya. "Saya diminta membawa kotak kartu yang akan diregistrasi. Saya lalu bilang kepada mereka (staf gerai operator-red) bahwa saya sudah lima tahun beli dan pakai kartu itu. Dan di dalam kotaknya, setahu dan seingat saya tidak ada pemberitahuan bahwa kotak itu harus disimpam untuk selama-lamanya," keluhnya, menceritakan repotnya mendaftarkan identitasnya. Yudistira menuturkan, staf tersebut lalu memberikan alternatif, dengan menyuruhnya membawa tiga bukti terakhir pengisian voucher isi ulang yang telah dilakukan. "Waduh... waduh... bagaimana ini? Mau berbuat baik saja susahnya minta ampun. Jangankan saya orang kecil, pejabat sekalipun kalau beli voucher isi ulang, setelah pengisian dan pulsanya berhasil masuk, voucher tersebut langsung dibuang," cecarnya.Heri, pekerja kantoran di Jakarta Timur punya cerita lain lagi. "Saat mau mendaftar ke gerai operator, petugas jaganya malah mengatakan mereka belum dapat petunjuk dari atasan, untuk menerima pendaftaran semacam itu," ungkap Heri, saat ditanyai detikinet, Kamis (1/12/2005). "Ya... sampai sekarang saya belum mendaftarkan nomor saya," ujarnya.Erni, salah seroang pengguna kartu prabayar juga menyatakan kebingungannya untuk mendaftarkan identitas diri. "Saya mau saja kalau disuruh mendaftarkan identitas diri, tapi caranya bagaimana ya? Bayar nggak sih?" tanyanya. Selain merasa kebingungan dengan mekanisme pendaftarannya, banyak juga konsumen yang belum tahu bahwa mereka diharuskan mendaftarkan nomor prabayarnya.Wilma misalnya, ibu satu anak di Jakarta Selatan, mengaku belum tahu soal aturan daftar-daftaran itu. Dia memang terlihat tertarik dan menyatakan kesediaannya jika memang diharuskan untuk itu. "Wah, saya baru tahu aturan itu, baru ya? Yaa... kalau memang harus daftar berarti saya harus daftar. Sanksinya apa kalau tidak melakukan pendaftaran? Terus caranya bagaimana?" begitu berondongan pertanyaan yang keluar dari mulutnya. Sementara bagi penjual kartu perdana di kios-kios, aturan itu juga dirasa memberatkan. Kurangnya sosialisasi membuat mereka ragu apakah aturan itu benar-benar sudah berlaku atau hanya gertakan semata. "Itu beneran gak sih? Kok tidak ada pemberitahuan bagi kami ini untuk mendaftarkan nomor prabayar?" kata Yanto, seorang pemilik kios kartu dan aksesori seluler. "Tapi kalau disuruh menerima pendaftaran gitu, ya repot... Saya nanti mesti meriksa bukti identitas, trus itu tidak mungkin disimpan begitu saja kan? nanti pasti harus dianterin kemana lagi... Wah, nambah-nambahin kerjaan, belum lagi kalau konsumennya tidak mau ngasi bukti identitas," paparnya.Di kios ibu Rita juga sama. "Sampai sekarang sih belum ada konsumen yang datang untuk mendaftar," katanya. "Tapi kalau misalnya ada, sepertinya akan merepotkan. Saya tidak tahu mesti bagaimana (menerima pendaftaran). Saya gak mau terima deh, takut salah," ujarnya.Operator Juga BingungItu baru sekelumit kebingungan yang dihadapi para pengguna layanan seluler, dan segenap mata rantai yang ada di dalamnya. Sebenarnya, operator sendiri masih bingung mencari formula dan sistem yang tepat untuk melangsungkan registrasi ini. Rudiantara, Sekjen Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) pernah menyampaikan cara pendaftaran bagi pelanggan lama, tapi bagi pelanggan baru, hal itu masih menjadi pekerjaan rumah mereka."Pelanggan lama silahkan mendaftarkan diri di klub-klub pelanggan. Sementara untuk pelanggan baru, sampai sekarang operator masih mencari business process yang tepat untuk mendata identitas pelanggan. Mengingat banyak yang menjual kartu perdana di lapak-lapak dan juga pedagang berpindah," paparnya.Lalu di sisi lain, pemerintah lewat Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), telah mengeluarkan Keputusan Menteri No 23/Kominfo/M/10/2005, tentang kewajiban mendaftar bagi semua nomor prabayar dengan identitas yang jelas. Tujuannya memang mulia, mengurangi aksi-aksi tak bertanggung jawab yang kerap memanfaatkan anonimitas nomor prabayar. Dengan aturan ini, aksi penipuan, fitnah atau bahkan teror lewat SMS, diharapkan bisa ditekan. Pelaksanaannya memang tidak mudah, birokratif dan merepotkan, tapi harus."Munculnya kesan birokratif memang betul. Tapi sudah saatnya masyarakat dipaksa untuk melakukan hal-hal seperti ini," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Depkominfo.Menurutnya, implementasi kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan sarana telekomunikasi secara bertanggung jawab dan produktif. Selain itu, diharapkan dapat mendukung aparat hukum dalam membekuk pelaku kejahatan yang memanfaatkan telepon seluler.Anda punya cerita seputar registrasi prabayar? Sampaikan kepada kami, melalui e-mail ke redaksi@detikinet.com.
(ketepi/)