Netflix vs Operator Telekomunikasi: Benci tapi Rindu
Hide Ads

Netflix vs Operator Telekomunikasi: Benci tapi Rindu

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 14 Jan 2020 19:11 WIB
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta - Benci tapi rindu mungkin jadi istilah yang tepat untuk menggambarkan hubungan antara operator telekomunikasi dengan penyedia layanan digital atau over the top (OTT) di Indonesia.

Pengguna layanan OTT, utamanya layanan video streaming, seperti Netflix membutuhkan bandwidth yang besar untuk bisa menikmati layanan tersebut. Lalu operator pun sebenarnya bisa menikmati pemasukan dari penggunaan data yang besar dari layanan tersebut.

Namun tetap saja, operator telekomunikasi tetap mengeluh karena mereka hanya dimanfaatkan jalur datanya oleh penyedia layanan OTT. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan belum ada titik temu hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Danny pun tak memungkiri kalau keberadaan penyedia layanan konten digital tersebut membantu operator mengisi kapasitas layanan data.


"Dengan adanya trafik yang tinggi dari penyedia layanan digital, tentu saja membantu mempercepat subtitusi revenue dari legacy ke data. Saat ini komposisi revenue layanan data sudah dapat menutup penurunan revenue legacy. Sehingga keberadaan layanan konten digital juga dibutuhkan," terang Danny dalam keterangan yang diterima detikINET.

Namun demikian keberadaan layanan konten digital tersebut juga harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia.

"Selain itu dengan adanya kantor perwakilan penyedia layanan digital itu di Indonesia, negara bisa memungut pajak dari mereka. Kehadiran mereka di Indonesia juga harus bisa memberikan kontribusi positif bagi negara seperti pembayaran pajak dari perusahan OTT asing tersebut," terang Danny.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebenarnya hal ini sudah diatur. Di dalam PMK tersebut diatur kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik perusahaan konvensional maupun digital, dan Netflix dan berbagai OTT asing lain termasuk di dalamnya.

Namun kenyataannya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum menuruti peraturan tersebut meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Alhasil Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, tak bisa menarik pajak dari perusahaan digital seperti Netflix, dan lainnya.


Netflix vs Operator Telekomunikasi: Benci tapi Rindu



(asj/asj)