"Kedaulatan data di era digital dengan analog itu berbeda," tegas Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo.
Dijelaskannya di era analog, teritorial adalah letak fisiknya. Sementara di era digital lebih pada letak kepentingannya. Karenanya UU ITE sifatnya ekstra teritorial, artinya di manapun kepentingan Indonesia terlanggar bisa dilakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan sampai saat ini pemerintah masih memblokir Vimeo. Pasalnya platform berbagi video ini tidak mau beradaptasi dengan aturan di Indonesia akhirnya tidak bisa diakses hingga sekarang.
![]() |
Tumblr pun pernah mengalami pemblokiran. Namun akhirnya dibuka lantaran mereka memenuhi aturan di Tanah Air.
"Itulah yang namanya kedaulatan, hukum kita dihargai. Kalau nggak mau ya tidak apa-apa, tidak usah diakses dari Indonesia. Karena yang punya kepentingan mereka terhadap kita, bukan kita ke dia. Jadi semuanya harus memenuhi aturan di Indonesia, itulah kedaulatan di era digital," beber pria yang kerap disapa Sammy.
Di era digital seperti saat ini penyimpanan data bisa di mana saja. Namun yang terpenting bagaimana memberikan pelindungan sebagai bagian dari kedaulatan sebab data pasti dipertukarkan.
"Kenapa perlindungan data penting, karena di era digital data akan dipertukarkan dan berada di mana-mana. Jadi siapapun yang mengumpulkan, memproses dan menyimpan data, harus sesuai dengan peruntukannya. Di PP PSTE sudah diperjelas, tapi akan dipertegas lagi kalau undang-undangannya dimasukan," jelas Sammy.
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
[Gambas:Video 20detik]