Dr Rudi Rurdiah Kepala Pengawas Asosiasi Big Data & AI Indonesia (ABDI) mengatakan pihaknya kurang setuju karena peraturan itu menghilangkan kalimat bahwa data center harus di Indonesia.
Baca juga: 'Revisi PP PSTE Bukan Soal Penempatan Data' |
"Padahal sebelumnya pada jaman Pak SBY itu kan Peraturan Pemerintah nomor 82 itu kan bicara agar data center ada di Indonesia dan dengan perubahan ini kata-kata itu hilang," jelasnya saat ditemui detikINET di Jakarta Convention Center, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak adanya kata-kata itu, Rudi mengkhawatirkan bagaimana bisa menjamin data masyarakat Indonesia. Selain itu, ia menakutkan perusahaan dari luar menjadi ragu untuk investasi di Indonesia.
![]() |
"Alasannya tidak logis lah, harusnya dengan ada peraturan adanya harus data center di Indonesia makin banyak orang investasi di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu dikutip dari situs resmi Kominfo, Rudiantara yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo menjelaskan hal terkait finalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya, Pasal 17 yang menyebutkan soal penempatan data harus di Indonesia.
Penempatan pusat data itu, kata dia, langkah tersebut tidak efisien karena sudah ada teknologi komputasi awan (cloud computing), yakni teknologi yang menjadikan Internet sebagai pusat pengelolaan data dan aplikasi.
"Namun nanti akan dibagi. Yang berkaitan dengan keamanan dan data pribadi, memang harus menggunakan data center di Indonesia. Selebihnya, itu bisa diunggah ke cloud computing," ungkapnya.
(ask/afr)