Soal Internet Papua, 20 Ormas 'Geruduk' Kantor Menkominfo
Hide Ads

Soal Internet Papua, 20 Ormas 'Geruduk' Kantor Menkominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 26 Agu 2019 13:32 WIB
Menkominfo Rudiantara. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Jakarta - 20 organisasi masyarakat sipil 'menggeruduk' Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di kantornya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka mendesak agar akses internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi.

Tepat satu pekan yang lalu, pemerintah melakukan pembatasan akses internet di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat. Namun pada Rabu (21/8) pemerintah meningkatkannya jadi pemblokiran akses di wilayah tersebut.

"Kami perwakilan 20 organisasi masyarakat sipil ke sini untuk serahkan surat somasi ke dua untuk Menkominfo dan Presiden Jokowi," ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (26/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Damar menjelaskan dalam pertemuan dengan Rudiantara ini, ada belasan ribu yang satu suara agar pemerintah menghentikan pemblokiran internet di Bumi Cenderawasih. Hal itu diketahui dari petisi online untuk menyerukan nyalakan internet di Papua sudah ditandatangani lebih dari 11 ribu orang.

"Kami sampaikan surat somasi ini pada intinya mengkritisi tentang dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk membatasi akses informasi dalam bentuk throttling (pelambatan akses/bandwidth) dan blackout," ungkapnya.

Sementara itu, Menkominfo tidak memberikan ketegasan waktu kapan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat akan berakhir.

"Saya harus bicarakan dengan stakeholder pemerintah ya dari sektor penegak hukum. Mudah-mudahan sih cepat. Saya juga inginnya cepat gitu. (SOP internet ada di Kominfo?) iya kita yang melaksanakan, tetapi masukan dari mana-mana yang berkaitan dengan penegakan hukum di bawah koordinasi Kemenkopolhukam," tuturnya.

Pertemuan antara perwakilan 20 organisasi masyarakat sipil dan Menkominfo ini berlangsung secara tertutup. Kedua belah pihak membahas persoalan ini sekitar satu jam.

Adapun 20 organisasi masyarakat sipil yang dimaksud adalah YLBHI, KontraS, LBH Pers, ICJR, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pustaka, AJI, Greenpeace, Perkumpulan Jubi, ELSAM, Yayasan Satu Keadilan, Federasi KontraS, Vivat Indonesia, AJAR, Walhi, YPII, PAHAM Papua, GARDA-P, dan FIM-WP.




(agt/fyk)