Refarming Usai, Telkomsel Janjikan Kecepatan Internet Kian Optimal
Hide Ads

Refarming Usai, Telkomsel Janjikan Kecepatan Internet Kian Optimal

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 03 Apr 2019 18:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Telkomsel
Jakarta - Telkomsel telah merampungkan penataan ulang (refarming) pita frekuensi di 800 MHz dan 900 MHz. Dengan ini, internet dari Telkomsel dijanjikan optimal melayani pelanggan.

Proses refarming pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, di mana mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).


Diketahui, refarming yang dilakukan Telkomsel dimulai dari 25 Februari sampai 1 April 2019. Saat dilakukan penataan ulang, Telkomsel mengklaim proses tersebut berjalan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.

Bob Apriawan mengatakan, pihaknya menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik.

Refarming Usai, Telkomsel Janjikan Kecepatan Internet Kian OptimalFoto: Telkomsel


"Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 - 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal," kata Bob dalam siaran persnya, Rabu (3/4/2019).

"Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Bob melanjutkan.

Dengan selesainya refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengapresiasi atas upaya Telkomsel merampungkan rangkaian proses refarming, karena dilakukan tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (c), sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," tuturnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).



Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya, masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik. (rns/rns)