Menurut I Ketut Prihadi selaku anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), evaluasi secara berkala ini juga dipantau dari sisi kepatuhan para operator telekomunikasi terhadap pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar dengan serius, tak sebatas "lips service".
Hal ini demi menegakkan Ketetapan BRTI No.03/2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, meski sudah beberapa waktu berjalan, tetap saja beberapa kalangan menyebut registrasi prabayar saat ini masih banyak bolongnya.
Hal ini pun coba direspons BRTI dengan menganalisis kemungkinan pembatasan satu NIK untuk maksimal sekian nomor pelanggan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan penggunaan identitas orang lain tanpa hak yang melawan hukum.
"Parameter yang kami gunakan antara lain kewajaran satu orang dalam menggunakan nomor pelanggan dengan tetap mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat di antara para operator seluler. Untuk jumlahnya maksimalnya masih kami kaji," Ketut melanjutkan.
Sementara itu Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah menilai bahwa realisasi registrasi kartu SIM prabayar sejauh ini sudah cukup bagus, meskipun masih jauh dari kata sempurna.
Ia pun berharap ke depan aturan ini lebih diperketat lantaran begitu penting. Pertama, dapat mendukung dari sisi keamanan lantaran jika SIM card layaknya telepon rumah, tahu siapa yang punya dan siapa yang pakai, sehingga si pengguna dapat lebih bertanggungjawab.
"Karena sekarang juga masih cukup banyak SIM card yang bodong, datanya ngarang. Feeling saya cukup signifikan, gak dominan tapi masih cukup banyak," sebut Ririek.
Selain itu, identitas di kartu SIM Card nantinya dapat terhubung dan bisa dikenali untuk digunakan di berbagai macam layanan, seperti pembukaan rekening dan lainnya. Sehingga dibutuhkan identitas asli.
Alasan selanjutnya demi sehatnya industri telekomunikasi itu sendiri. Bayangkan saja jika kita kembali di masa dimana kartu SIM seluler "begitu tak berarti", sekali pakai langsung dibuang. Artinya churn rate (kartu hangus) bakal semakin melonjak.
Ririek menjelaskan, saat ini aturan registrasi kartu SIM memungkinkan satu NIK bisa dipakai di tiga nomor per operator. Jadi jika ditotal per orang/NIK maksimal bisa memiliki 15 nomor! Banyak sekali, bukan?
"Itu dulu dijaga ketat. Sebab yang terjadi sekarang ini masih banyak orang memakai data ID orang lain. Konon, saya dengar bahkan diperjualbelikan data yang mau dipakai untuk didaftarkan," tukasnya.
Selain itu, yang juga tak kalah pentingnya adalah, menyadarkan masyarakat akan pentingnya identitas diri agar tak diumbar dengan begitu bebasnya, terlebih di kota-kota kecil. Bahkan ada yang lucu, ada bayi dipakai datanya untuk registrasi SIM card.
"Setelah itu nantinya kemudian jumlahnya tadi dibatasi. Misalnya menjadi tiga, dan boleh menjadi lima kalau ada alasan tertentu. Tapi syarat ini harus ketat karena sering disalahgunakan," pungkas Ririek.
(ash/krs)