Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu batas jatuh tempo pelunasan BHP frekuensi kepada operator sampai Sabtu (17/11) kemarin. Kominfo tidak tegas?
Perihal ketidaktegasan ini, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mempunyai pendapatnya sendiri kenapa pemerintah memberikan 'kelonggaran' kepada perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (sudah lewat jatuh tempo-red). Kita pahami itu, mereka sudah melewati jatuh tempo. Tetapi, karena mempertimbangkan kebutuhan para pelanggan dan ada niat baik walaupun terlambat," ujar Ferdinandus ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Senin (19/11/2018).
Niat baik yang dimaksud, disampaikan Ferdinadus, berupa pengajuan proposal perdamaian yang diajukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) yang baru dikirimkan pada pukul 12.00 WIB hari ini. Di dalam proposal tersebut disebutkan kalau kedua perusahaan ini akan melunasi BHP frekuensi yang ditunggak pada tahun 2016 dan 2017.
Langkah selanjutnya usai proposal perdamaian diajukan, Kominfo akan menindaklanjuti ke Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran yang akan dilakukan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Sejauh ini SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi belum diterbitkan oleh Kominfo. Nasib pelanggan First Media dan Bolt pun masih bergantung pada SK tersebut, di mana Kominfo menunggu realisasi pembayaran kedua perusahaan untuk membayar BHP frekuensi.
"Selama belum ada SK pencabutan, layanan mereka masih beroperasi," pungkasnya.
Tonton video: Kominfo Masih Pikir-Pikir soal Iktikad Baik First Media dan Bolt
[Gambas:Video 20detik] (agt/fyk)