Waktu jatuh tempo tunggakan dan denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) akan berakhir, Sabtu (17/11/2018). Jika mereka belum melunasi kewajiban, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensinya di 2,3 GHz.
"Bukan izin pengoperasiannya, tapi izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement (penyelesaian) sampai tanggal 17 November, itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," tegas Menkominfo Rudiantara pada sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).
Selain First Media (KBLV) dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.
Sebagai informasi, Jasnita adalah operator Broadband Wireless Access (BWA) yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene sekarang menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
"Kami tidak akan bedakan siapapun, yang kebetulan pendiri Jasnita ini adalah petinggi di Kominfo," tegas Rudiantara yang mengatakan tak akan tebang pilih.
"Nggak ada cerita. Cabut izin frekuensi," tegas Rudiantara ditanyai kemungkinan sanksi untuk Jasnita yang masih belum membayar BHP frekuensi radio untuk dua tahun tersebut.
Sementara itu, penyelenggara BWA lainnya, mulai dari PT Berca Hardayaperkasa, PT Indosat Mega Media, dan PT Telekomunikasi Indonesia dinyatakan sudah membayar BHP frekuensi radio. Artinya, mereka tak punya tunggakan dan denda.
detikINET sudah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait tapi belum mendapat respons sampai dengan berita ini dimuat. Per hari Jumat (16/11) kemarin, Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko sempat menyatakan belum ada pembayaran yang diterima.
(agt/krs)