Jasnita Juga Nunggak, Kominfo Takkan Tebang Pilih
Hide Ads

Jasnita Juga Nunggak, Kominfo Takkan Tebang Pilih

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 13 Nov 2018 21:45 WIB
Ilustrasi. Foto: ThinkStock
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tak akan tebang pilih dalam mencabut izin pengguna frekuensi kepada perusahaan yang belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz sampai lewat jatuh tempo, sekalipun perusahaan tersebut didirikan oleh pejabat pemerintah.

Diketahui, selain PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio, ada PT Jasnita Telekomindo yang menunggak dan dikenai denda sebesar Rp 2,197 miliar.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Jasnita adalah operator Broadband Wireless Access (BWA) yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notebene saat ini menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

"Kami tidak akan bedakan siapapun, yang kebetulan pendiri Jasnita ini adalah petinggi di Kominfo," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Seperti yang tercantum pada laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel 'Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio' yang dirilis Kominfo, jumlah tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Jasnita belum membayar kewajiban BHP frekuensi radio untuk tahun 2016 yang jatuh tempo 17 November 2016 dan tahun 2017 yang jatuh tempo 17 November 2017.

"Nggak ada cerita. Cabut izin frekuensi," tegas Rudiantara ditanyai kemungkinan Jasnita masih belum membayar BHP frekuensi radio untuk dua tahun tersebut.




Pada laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) ini juga, Kominfo mengumumkan kalau operator yang melaksanakan kewajiban membayar BHP frekuensi radio, maka izin frekuensinya akan dicabut pemerintah.

(rns/krs)