Apabila pada prosesnya First Media masih belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018, maka tak menutup kemungkinan izin penggunaan frekuensi akan dicabut pemerintah.
Namun demikian, pihak PT First Media TBK kemudian malah melayangkan gugatan pada Kominfo terkait hal tersebut. Bagaimana lika liku permasalah ini? Berikut rangkumannya.
Kominfo Minta First Media Bayar Tunggakan
Produk Bolt. Foto: Rachman Haryanto
|
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapat izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir di 18 November. Tagihan BHP frekuensi radio akan masuk ke dalam Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
"Iya, kami surati mereka. Ada proses yang berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi mereka," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail saat diminta konfirmasi oleh detikINET, Jumat (9/11/2018).
Kominfo masih berpikir positif bahwa First Media dan Bolt segera melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar BHP frekuensi radio. "Yang jelas (pembayaran izin frekuensi-red) jatuh temponya itu sampai tanggal 17 November. Kita masih berpikiran positif kalau mereka akan memenuhi hal itu," ungkap Ismail.
Apabila pada prosesnya First Media masih belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018, maka tak menutup kemungkinan izin penggunaan frekuensi akan dicabut pemerintah. "Kalau menurut aturan, izinnya dicabut First Media, termasuk Bolt," tegas Ismail.
First Media Gugat Kominfo
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
|
Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dar laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).
"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."
Sementara itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.
Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
Tunggakan Pokok Plus Denda Sampai Rp 708 miliar
Foto: Ari Saputra
|
Seperti yang tercantum pada laporan evaluasi kinerja penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai Rp 364.840.573.118, sedangkan Bolt Rp 343.576.161.625. Dengan demikian, kedua perusahaan Lippo Group tersebut total menunggak dan dikenai denda hingga Rp 708.416.734.743 (atau di kisaran Rp 708,4 miliar).
Disebutkan bahwa First Media untuk Zona 1 (Sumatera bagian Utara) dan Zona 4 (Jabodetabek dan Banten), belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz tahun 2016 dan 2017. Sedangkan Bolt untuk Zona 4 (Jabodetabek dan Banten) juga belum menunaikan kewajiban membayar izin pengguna frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin
"Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018," kata Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Dalam rangka melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dan melindungi hak konsumen, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang ke penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi.
Layanan First Media Dijanjikan Tak Terganggu
Foto: BBC Karangan Khas
|
Hal itu ditegaskan oleh PT Link Net Tbk (LINK) selaku penyedia layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel dengan merek First Media.
"Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," kata PT Link Net dalam pernyataan tertulis yang diterima detikINET.
Dijelaskan lebih lanjut, layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE.
Sedangkan layanan First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH).
"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan First Media yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," demikian pernyataan tersebut.
Kominfo Belum Tahu Isi Gugatan First Media
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
|
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kementerian Humas Kominfo Ferdinandus Setu. Sejauh ini, ia mengaku Kominfo baru terima relaas panggilan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Dari informasi tersebut, Kominfo diharapkan untuk menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sidang itu dijadwalkan untuk berlangsung pada 13 November nanti.
"Saat ini kami belum dapat salinan Gugatan, sehingga belum tahu pasti dasar gugatan First Media seperti apa," kata Ferdinandus melalui pernyataan tertulisnya.
Belum jelas kenapa PT First Media Tbk (KBLV) melayangkan gugatan seperti itu.