Hal itu disampaikan oleh Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto di sela-sela acara acara #BayarPakaiPulsaTri di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
"Bulan lalu, tiga minggu yang lalu tepatnya, BI itu mengeluarkan suatu peraturan lisensi e-Money itu 51% harus warga negara Indonesia atau perusahaan lokal. Tri itu PMA (Penanaman Modal Asing). Terhambatnya di situ," ujar Dolly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita belum dapat. Nggak bisa dikeluarkan (lisensi e-Money) karena tiba-tiba BI punya aturan itu, jadi semua aplikasi sudah masuk tapi karena 51% harus perusahaan lokal, itu jadi terhambat. &Co ya jadi molor," tuturnya.
"Kalau kita solve secara pembayaran, kita nggak bisa menjadikan marketplace Indonesia karena masih terbatas untuk kartu kredit. Pertama, kita solve hari ini dengan layanan digital. Mudah-mudahan besok-besok, kita layanan physical juga berupa barang," kata Dolly menambahkan.
Dengan ditolaknya lisensi uang elektronik yang diajukan ke BI, Tri pun memutar otak dan mencari partner untuk solusi pembayaran tersebut.
"Bisa saja kita kolaborasi dengan partner yang sudah punya lisensi," tandasnya. (asj/asj)











































