Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa saat ini outlet dapat melakukan registrasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk lebih dari tiga nomor. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Niaga Celler Indonesia (KNCI) Qutni Tysari kepada detikINET, Selasa (15/5/2018).
Qutni mengatakan tuntutan KNCI yang menolak dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana, tidak dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan pemerintah, operator, dan KNCI ini menghasilkan keputusan seperti outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator. Dan, apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 (Sepuluh) kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator.
Dalam kesepakatan ini juga, operator operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemberian lisensi kepada outlet ini paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.
"KNCI berharap semua pihak yg menandatangani kesepakatan Pertemuan Kemaren berkomitmen subyek segera merealisasikannya," ungkap Qutni.
Kesepakatan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Mei Tahun 2018, bertempat di Ruang Aspirasi, Gedung Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur Lantai II, Jakarta.
Hadir dari unsur pemerintah Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna, Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sigit Priyono, dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri David Yama.
Kemudian Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, begitu juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)/Perwakilan PT. Smartfren Merza Fachys, Perwakilan PT. Telkomsel Andi Agus Akbar, Perwakilan PT. XL Axiata Marwan O. Baasir, Perwakilan PT. Indosat Fajar Suryawan, Perwakilan PT. H3I Chandra Aden turut hadir dalam kesepakatan ini. (agt/fyk)