Begini Cara Unreg Nomor SIM Card yang Telah Diregistrasi
Hide Ads

Begini Cara Unreg Nomor SIM Card yang Telah Diregistrasi

Adi Fida Rahman - detikInet
Kamis, 26 Apr 2018 18:44 WIB
Foto: Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mensyaratkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM. Lantas bagaimana jika ingin berganti nomor baru?

Hal tersebut rupanya masih dimungkinkan. Hanya saja, pengguna harus terlebih dulu menghapus registrasi salah satu nomor yang telah didaftarkan sebelumnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggan bisa melakukan unreg nomor lamanya, kemudian baru mendaftarman nomor barunya," ungkap M Danny Buldansyah, Wakil Direktur Hutchison 3 Indonesia (Tri) saat berbincang di kantornya, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Proses unreg sendiri dilakukan lewat smartphone namun metodenya berbeda di tiap operator.


Tri

- Buka laman registrasi.tri.co.id
- Pilih opsi Unreg
- Masukkan infomasi yang diminta, seperti NIK dan nomor KK
- Ikuti proses
- Pada bagian akhir Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukann ke dalam situs.



Telkomsel


- Tekan *444#
- Pilih opsi nomor 3
- Masukan nomor NIK kamu, klik OK


Selain lewat dial, pengguna bisa melakukan unreg lewat SMS. Tuliskan UNREG#NIK kirim ke 4444.

XL/AXIS


Pengguna Axis dan XL dapat melakukan dial ke *123*4444#. Namun pastikan nomor yang digunakan adalah yang akan di-unreg. Selain itu, pelanggan XL dapat pula menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP# kirim ke 44444



Indosat Ooredoo (IM3)


Bagi pelanggan Indosat, proses unreg bisa dilakukan lewat SMS dengan format UNPAIR#noHP Lalu kirim ke nomor 4444.

(rns/rou)