ATSI: Telkomsel Paling Cepat Registrasi SIM Card
Hide Ads

ATSI: Telkomsel Paling Cepat Registrasi SIM Card

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 23 Apr 2018 20:20 WIB
Ketua Umum ATSI Merza Fachys puji kinerja Telkomsel (Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengapresiasi upaya kerja Telkomsel dalam pembersihan nomor-nomor yang teregistrasi secara tidak sah.

Pembersihan nomor ini harus segera dilakukan sebelum pemblokiran total registrasi SIM card prabayar pada 1 Mei 2018.

Maksud tidak sah di sini adalah pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan nomor secara tidak berhak alias punya orang lain tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harus mengapresiasi, kawan-kawan Telkomsel yang paling cepat melakukan itu (pembersihan dengan memblokir nomor seluler)," kata Ketua Umum ATSI Merza Fachys di Kantor ATSI, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Telkomsel sendiri bisa paling cepat melaksanakan program registrasi SIM card ini karena fokus dan proaktif mendorong pelanggan untuk registrasi, bahkan secara intensif 'jemput bola' dengan mengerahkan mobile GraPARI dan petugas khusus ke wilayah rural dan pelosok.

Setiap harinya petugas mobile GraPARI berkeliling untuk menjangkau pelanggan yang belum melakukan registrasi, kurang terinformasi, maupun terbatas aksesnya. Pemilihan lokasi kunjungan ini menyasar pelanggan yang ada di sejumlah titik keramaian seperti permukiman, pasar tradisional, insitusi pendidikan, perkantoran hingga kawasan industri.



Selain itu, di pusat pelayanan GraPARI, Telkomsel menyediakan jalur dan petugas khusus registrasi, untuk menghindari antrean pengunjung. Lebih dari itu, Telkomsel juga menambah jam pelayanan GraPARI dengan buka Sabtu Minggu untuk memberikan kenyamanan seluas-luasnya bagi pelanggan untuk melakukan registrasi.

Telkomsel juga menggandeng pihak-pihak terkait seperti Dukcapil, Pemerintah Daerah setempat pengurus sekolah, kantor-kantor pemerintahan, kepolisian, dan sebagainya untuk menggelar sosialisasi dan melayani pelanggan untuk meregistrasikan kartunya.

Data Rekonsiliasi

Sementara itu, tanpa menyebutkan nama operator mana lagi yang melakukan pemblokiran SIM card yang teregistrasi tidak sah, Merza mengatakan semua operator terus bekerja memenuhi tugas tersebut guna mendapatkan pelanggan yang teregistrasi dengan baik dan benar.

"Ini bertahap, kawan-kawan Telkomsel yang paling cepat, yang lain masih kerja sampai batas waktu 30 April karena semua harus selesai sampai pukul 23.59 WIB, kalau pukul 00.00 WIB itu sudah bersih," ucapnya.



Berdasarkan hasil rekonsiliasi data hits registrasi kartu prabayar antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler ini tercatat ada 328.332.548 nomor.

Di antaranya ada 163 jutaan nomor Telkomsel, 103 jutaan nomor Indosat Ooredoo, 47 jutaan nomor XL Axiata, 14 jutaan nomor Hutchison 3 Indonesia, 8 jutaan nomor Smartfren, serta 15 ribuan nomor Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Angka tersebut tercatat per 17 April kemarin.

"Itu angka rekonsiliasi saat ini, besok ada data rekonsiliasi yang baru lagi. Rekonsiliasi ini akan terus dilakukan sampai penutupan registrasi ulang berakhir," tandasnya. (agt/rou)