ATSI: 1 Mei Pemblokiran, Segera Registrasi SIM Card!
Hide Ads

ATSI: 1 Mei Pemblokiran, Segera Registrasi SIM Card!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 23 Apr 2018 18:52 WIB
Ilustrasi registrasi SIM card. Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta kepada para pelanggan seluler (yang belum) untuk segera registrasi SIM card sebelum memasuki masa blokir.

Permintaan ini tak lepas dari batas akhir registrasi SIM card prabayar yang akan terjadi pada 30 April, di mana 1 Mei sudah memasuki pemblokiran layanan bila pelanggan masih saja belum mendaftarkan nomornya.

Seperti diketahui, kewajiban registrasi SIM card prabayar ini berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Di hari berikutnya sampai 30 April, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, mulai dari SMS, telepon, hingga internetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bahwa sebentar lagi pada 30 April menjadi batas akhir dari kesempatan keseluruhan mendaftar ulang nomor yang sudah dipakai. Kalau belum juga, maka seluruh layanan akan diblok, mulai dari voice, telepon, dan data," tutur Ketua Umum ATSI Merza Fachys di Kantor ATSI, Gedung Permata, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Jelang Registrasi Ulang Berakhir, ATSI Ingatkan PelangganKetua Umum ATSI Merza Fachys. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET


Disampaikan Merza, ATSI saat ini tidak lagi melakukan imbauan seperti sebelumnya, melainkan sudah mengarah untuk meminta kepada pelanggan segera melakukan registrasi ulang.

"ATSI sangat tidak imbau lagi tapi minta semua pelanggan yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan sebelum 30 April. Setelah itu, tidak ada registrasi ulang tapi registrasi kartu baru yang tata caranya seperti disosialisasikan sejak 31 Oktober," kata Merza.

Dalam registrasi ini, pelanggan prabayar harus mendaftarkan nomornya yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).



Berdasarkan hasil rekonsiliasi data hits registrasi kartu prabayar antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler ini tercatat ada 328.332.548 nomor.

"Itu angka rekonsiliasi saat ini, besok ada data rekonsiliasi yang baru lagi. Rekonsiliasi ini akan terus dilakukan sampai penutupan registrasi ulang berakhir," ucap Merza yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Smartfren. (afr/rou)