Menkominfo & Operator Blak-blakan Soal Kebocoran Data ke DPR
Hide Ads

Menkominfo & Operator Blak-blakan Soal Kebocoran Data ke DPR

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 19 Mar 2018 11:27 WIB
Menkominfo Rudiantara. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Hari ini, Senin (19/3/2018), DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) beserta para petinggi operator seluler terkait registrasi SIM card prabayar.

Kepastian itu telah dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza, saat detikINET menanyakan agenda Menkominfo pada hari ini.

"Jam 13.00 WIB, beliau (Menkominfo) di DPR terkait registrasi prabayar," ujar Noor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, registrasi SIM card prabayar telah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai berakhir pada 28 Februari 2018. Proses registrasi tersebut harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Saat ini, pelanggan seluler prabayar lama masih bisa melakukan registrasi, meski sekarang memasuki pemblokiran pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Kesempatan tersebut berlaku sampai 30 April, di mana pada 1 Mei mulai diberlakukan pemblokiran total.

Terhitung sejak Rabu (14/3), jumlah nomor prabayar yang dinyatakan berhasil teregistrasi mencapai 351 juta.



Selama proses tersebut, Kominfo, operator seluler, hingga Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sering diterpa isu kebocoran data pelanggan prabayar. Berulang kali juga mereka membantahnya.

Kominfo mengatakan tidak ada kebocoran data pelanggan, yang benar adalah penyalahgunaan data NIK dan nomor KK. Begitu yang disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.

"Kami akui ada penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data. Kata-kata kebocoran itu terlalu tendesius karena yang terjadi penyalahgunaan NIK dan KK," ucap Ramli di Forum Merdeka Barat 9, Rabu (14/3).



Isu-isu tersebut yang membuat Komisi I DPR RI memanggil Menkominfo dan operator seluler untuk membahas registrasi SIM card prabayar.

"Sinyal (kebocoran data), makanya kita panggil. Komisi I memanggil Menkominfo dan operator seluler untuk duduk bersama. Kesiapannya bagaimana untuk melakukan proteksi data pribadi konsumen seluler ini," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid pekan lalu. (agt/fyk)