Soal Registrasi Kartu SIM, Kominfo: Tak Ada Penyalahgunaan Data
Hide Ads

Soal Registrasi Kartu SIM, Kominfo: Tak Ada Penyalahgunaan Data

Muhamad Imron Rosyadi - detikInet
Sabtu, 10 Mar 2018 10:29 WIB
Kominfo pastikan tak akan terjadi penyalahgunaan data. Foto: Muhammad Imron Rosyadi/detikINET
Jakarta - Program registrasi ulang kartu SIM belakangan diiringi oleh isu tak sedap terkait kekhawatiran akan penyalahgunaan data. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menegaskan tak akan terjadi penyalahgunaan.

Program registrasi ulang kartu SIM pra bayar terus digalakkan. Sampai saat ini terhitung sudah lebih dari 339 juta nomor ponsel yang melakukan registrasi, sekaligus tervalidasi.

"339 juta nomor tervalidasi itu baru sampai hari ini, padahal orang-orang masih bisa meregistrasi sampai 30 April. Kita sangat optimis bahwa ini sangat bagus," ujar Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, saat ditemui dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika total nomor ponsel kira-kira 360 juta lebih, berarti kan selisihnya sudah tinggal sedikit. Ini sudah melampaui harapan kami semua, dan itu jadi bukti sukses," katanya menambahkan.

Dengan tercapainya angka tersebut, ia menyebutkan bahwa program ini sudah memiliki dukungan dari publik, maka dari itu masyarakat tidak perlu merasa khawatir.

Terlebih, ia pun menjelaskan bahwa NIK dan KK digunakan sebagai sarana keamanan dari penduduk itu sendiri.

"NIK dan KK itu bentuk cyber security, karena tidak semua orang bisa memiliki dua data tersebut milik orang lain untuk melakukan pemalsuan. Data tersebut pun dilindungi, bahkan tidak diberikan kepada operator," ujarnya.

Terkait dengan isu penyalahgunaan data masyarakat yang bersumber dari nomor ponsel tervalidasi, Henri menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Tidak ada penyalahgunaan data. Memang ada data milik orang-orang tertentu, tapi itu sudah sejak lama tersebar di internet. Kami sendiri belum tahu tujuan pihak-pihak yang meng-upload KTP dan KK milik orang lain," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk melawan program pemerintah. "Bahkan ada yang bilang ini bukan program Kominfo. Padahal kami sudah merancangnya bersama Presiden serta teman-teman di BRTI," ucapnya.

Henri pun mengatakan bahwa Kemkominfo sendiri sudah memberi tahu pihak operator jika ada pengguna yang menyalahi hukum dalam proses registrasi maka nomor itu harus diblokir.

[Gambas:Video 20detik]

(mag/mag)