Tarik Ulur Penetapan Biaya Interkoneksi Terus Berlanjut
Hide Ads

Tarik Ulur Penetapan Biaya Interkoneksi Terus Berlanjut

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 23 Feb 2018 20:35 WIB
Foto: smartphone
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator seluler kembali membahas terkait biaya interkoneksi terbaru.

Padahal minggu lalu, hasil perhitungan biaya interkoneksi ini selesai dilakukan dan diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan disampaikan kepada seluruh operator seluler.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan telah menerima interim report dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen untuk menghitung tarif ideal tarif interkoneksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Interim report tersebut telah disampaikan kepada operator seluler dan saat ini masih dikaji oleh operator untuk bagaimana dan implementasinya," kata Ramli yang juga sebagai Ketua BRTI, Jumat (23/2/2018).

Direncanakan, Ramli melanjutkan, bahwa BRTI dan operator akan melakukan pembahasan dengan BPKP. Hal itu dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

Dengan masih dibahas dan belum ditetapkannya biaya interkoneksi terbaru, maka tarif yang digunakan untuk sambungan antar operator tersebut masih menggunakan tarif lama.

"Selama belum ada keputusan maka pola saat ini yang berjalan, masih tetap berlaku," ungkap Ramli.

Seperti diketahui, penentuan biaya interkoneksi ini telah menjadi polemik sejak tahun 2016. Bahkan, persoalan tersebut sempat menjadi pembahasan di DPR-RI.

Tarif interkoneksi adalah biaya yang dibayarkan satu operator pada saat penggunanya menghubungi operator lain, baik melalui telepon maupun SMS. Tarif ini merupakan salah satu komponen pembentuk tarif ritel.

Sementara, penunjukan BPKP sendiri telah dilakukan sejak tahun kemarin sebagai verifikator independen untuk menghitung angka ideal tarif interkoneksi. (agt/fyk)