Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
UEA Ancam Deportasi Orang yang Rekam Serangan Drone dan Misil Iran

UEA Ancam Deportasi Orang yang Rekam Serangan Drone dan Misil Iran


Aisyah Kamaliah - detikInet

23 Marina Tower Dubai terkena serpihan drone Iran
23 Marina Tower Dubai terkena serpihan drone Iran. Foto: X via News18
Jakarta -

Kedutaan Inggris di Uni Emirat Arab mengumumkan ancaman deportasi hingga denda jika ada yang merekam drone atau misil di tengah serangan Iran-Israel. Dubai mengeluarkan peringatan baru setelah seorang pria Inggris ditangkap karena diduga merekam serangan saat berlibur, menurut Detained in Dubai.

Destinasi wisata populer ini telah menjadi sasaran serangan balasan dari Iran, setelah AS dan Israel melancarkan serangan yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran pada 28 Februari.

Bandara internasional di sana, sebuah hotel, dan gedung pencakar langit mewah telah menjadi sasaran serangan Iran. Uni Emirat Arab pun memilih untuk menindak tegas orang-orang yang merekam atau memposting tentang serangan-serangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pada hari Jumat, Kedutaan Besar Inggris di UEA memposting di X.

"Otoritas UEA memperingatkan agar tidak memotret, memposting, atau membagikan gambar lokasi kejadian atau kerusakan akibat proyektil, serta gedung-gedung pemerintah dan misi diplomatik," tulisnya, dikutip detikINET dari Mirror.

Mereka mengungkapkan tiga hukuman yang dapat dihadap siapa pun dari negaira mana pun jika mereka melanggar hukum ini. Hukumannya antara denda, penjara, atau deportasi.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, kedutaan mengatakan bahwa otoritas UEA telah mengeluarkan beberapa peringatan mengenai pemotretan, penerbitan, atau pembagian gambar dan video yang mendokumentasikan lokasi kejadian/kerusakan akibat jatuhnya proyektil maupun pecahan peluru.

"Berdasarkan hukum UEA, 'berbagi' dapat mencakup memposting di platform media sosial serta mengirim atau meneruskan konten melalui aplikasi perpesanan. Hukum UEA juga membatasi pemotretan lokasi tertentu, termasuk gedung-gedung pemerintah dan misi diplomatik," lanjut unggahan tersebut.

Hal ini terjadi setelah kelompok hukum Detained in Dubai mengatakan seorang pria berusia 60 tahun dari London adalah salah satu dari 21 orang yang didakwa berdasarkan undang-undang kejahatan siber terkait video dan unggahan media sosial yang berkaitan dengan serangan rudal baru-baru ini. Kelompok tersebut menambahkan bahwa hukuman jika terbukti bersalah bisa mencapai dua tahun penjara.

Radha Stirling, kepala eksekutif kelompok tersebut, mengatakan pria itu mengklaim telah menghapus video tersebut dari ponselnya. Penghapusan itu langsung dia lakukan ketika diminta dan mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan apa pun.

"Dakwaan tersebut terdengar sangat samar tetapi serius di atas kertas. Pada kenyataannya, tindakan yang dituduhkan bisa sesederhana membagikan atau mengomentari video yang sudah beredar online," ujar Stirling.

Berdasarkan undang-undang kejahatan siber UEA, orang yang awalnya mengunggah konten dapat didakwa, tetapi begitu juga siapa pun yang mengubah, mengunggah ulang, atau mengomentarinya. Satu video dapat dengan cepat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana, tambah Stirling.




(ask/agt)






Hide Ads