Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) telah menghadirkan layanan tersebut sejak Senin, (20/11).
Rencananya, fasilitas tersebut akan diluncurkan oleh pemerintah hari ini. Saat dikonfirmasi kepada Komisioner BRTI Agung Harsoyo, ia mengatakan belum mengetahui apakah ada perubahan jadwal peluncuran fitur cek nomor oleh Menteri Kominfo Rudiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, layanan cek nomor tersebut sudah bisa dilakukan oleh masyarakat. Disampaikan Agung, untuk masing-masing pelanggan operator, sudah tersedia fitur cek tersebut. Untuk yang non pelanggan, sedang dikembangkan oleh operator.
"Ini agar memudahkan masyarakat memperoleh informasi tentang NIK/nomor KK-nya apakah hanya dirinya yang memanfaatkan untuk registrasi prabayar," ucap Agung.
Seperti diketahui, fitur cek nomor ini dihadirkan pemerintah dan operator sebagai bentuk antisipasi apabila ada penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi nomor seluler yang bukan miliknya.
Apabila menemukan kejadian seperti itu, orang tersebut berhak mengajukan protes dan tidak memvalidasi nomor bersangkutan.
Registrasi SIM card prabayar sendiri mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama. (rns/rns)