Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati berpendapat memang sebaiknya penetapan tarif interkoneksi segera diselesaikan. Karena kalau dilihat dari waktunya sudah cukup lama.
"Tapi memang setahu saya pemerintah mengatakan tahun ini akan segera diselesaikan," kata Adita saat ditemui pada acara Bekraf Habibie Festival 2017, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan itu harus fair bagi industri. Memberikan penghargaan yang sudah membangun dan mengeluarkan investasi untuk membangun hingga ke pelosok," harapnya.
Saat ini pihaknya dalam posisi menunggu saja keputusan Kominfo. "Pemerintah sudah bilang akan secepatnya. Tapi ya let's see, let's wait, sebenaranya the sooner the better," pungkas Adita.
![]() |
Sebelumnya diberitakan Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Surat tersebut berisikan tentang perhitungan formula tarif Indonesia.
Ketua FMPTI Johan Fadli mengatakan surat terbuka ini dilayangkan dengan latarbelakang agar Menkominfo menuntaskan polemik penetapan tarif interkoneksi. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Nomor Perkara: 480/Pdt.G/2016/PN.JKT.PS, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Menkominfo yang menunda implementasi Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016.
Dalam surat itu juga, Menkominfo disarankan untuk mendengarkan usulan agar menetapkan perhitungan periode yang lalu atau tidak berubah perhitungan formula tarif interkoneksi. Bila itu dijalankan, maka Menkominfo tidak melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada intinya, apabila Surat Edaran tentang implementasi biaya interkoneksi tahun 2016 itu diberlakukan, hasilnya akan merugikan uang negara sebesar lebih dari Rp 50 triliun, perhitungan selama lima tahun. (afr/afr)