Selama ini yang menjadi fokus dalam lelang frekuensi tersebut hanya menyoal syarat, mekanisme, dan operator. Tetapi, tidak menitikberatkan komitmen operator apabila memenangkan tender frekuensi.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo, menuturkan bahwa kontrak adalah hal yang paling penting untuk mengetahui komitmen operator bila mendapatkan spektrum tambahan itu nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan, secara urutan dalam proses pengadaan kontrak itu hanya ada di tempat ketiga. Untuk tempat pertama tentang perencanaan, diikuti dengan pemilihan/seleksi penyedia terbaik, ikatan kontrak/pelaksanaan, dan pemanfaatan akses.
"Nah, kontrak ini harus diperhatikan, karena sebelumnya-sebelumnya sering lalai dan tidak cermat memperhatikan kontrak. Banyak pengalaman kalau kontrak jadi sumber masalah," ungkap Agus.
Terlebih kata Agus, bila kontrak sudah ditandatangani, maka seperti Peraturan Presiden (Perpres) saja tidak sanggup menandingi kontrak yang sudah disahkan. "Di atas kontrak yang sudah ditandatangani, ya Undang-Undang Dasar (UUD)," tambah dia.
Maka dari itu, dalam lelang frekuensi ini memperhatikan kontrak yang disodorkan operator menjadi kewajiban untuk dicermati. Terutama soal komitmen terhadap pemanfaatan frekuensi untuk masyarakat.
"Kontrak lebih penting dari sekedar proses lelang itu sendiri," ucap Agus. (rou/rou)