Menkominfo Rudiantara menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya lembaga negara yang melakukan penyadapan tersebut. Terlebih mereka memang dilarang melakukan penyadapan.
"Saya sudah cek, tidak ada lembaga negara yang melakukan (penyadapan-red) itu, tidak boleh," sebut Rudiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali dalam UU boleh melakukan penyadapan seperti KPK atau lembaga intelijen," papar Chief RA.
Dalam pernyataan sebelumnya, dia memberi contoh, KPK atau Badan Intelijen Negara (BIN) boleh merekam pembicaraan telepon dengan cara menyadap. Namun orang biasa tidak bisa menyadap pembicaraan telepon, kemudian dijadikan alat bukti di persidangan.
"Jadi kalau merekam begini tanpa mengacu pada Undang-undang, lalu dijadikan barang bukti di pengadilan, itu tidak bisa," kata dia.
Biasanya, kata Rudiantara, penyadapan yang dilakukan penegak hukum dilakukan bekerjasama dengan operator jasa telekomunikasi. "Kalau nggak, dari mana dia tahu," kata dia.
Baca juga: Menkominfo Tabayun Soal Kasus Penyadapan SBY (fyk/rns)