Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Industri Telekomunikasi Sunset, Kata Siapa?

Industri Telekomunikasi Sunset, Kata Siapa?


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: dok. Telkomsel
Jakarta - Pro kontra komentar masih terus memanaskan polemik tentang revisi PP No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Kali ini giliran Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPKP) yang membalas komentar dari pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Sebelumnya Agus menilai, kedua aturan itu memang sudah saatnya untuk direvisi guna mengantisipasi perubahan yang terjadi pada industri telekomunikasi yang sudah dinilai sunset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam keterangan yang disampaikan LIPKP, Selasa (1/11/2016), ada beberapa poin yang disampaikan untuk menyanggah pernyataan Agus tempo hari.

"Kami menolak jika industri telekomunikasi disebut masuk pada fase sunset sebagai dalih mendukung kebijakan network sharing dan frequency sharing," kata Sheilya Karsya, Koordinator LIPKP.

Justru menurutnya, yang terjadi saat ini adalah transformasi bisnis dari telecommunication company (telco) menjadi digital company (dico) sebagai upaya meningkatkan performa bisnis. Artinya, pengembangan infrastruktur telekomunikasi masih sangat dibutuhkan.

"Kami menilai, pemakaian istilah sunset untuk membenarkan kebijakan terkait revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 merupakan kesalahpahaman serius," masih kata Sheila.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah komentar yang disampaikan oleh LIPKP:

Pertama, sejak tahun 2011 hingga 2016, industri telekomunikasi di Indonesia merupakan satu-satunya sektor yang tumbuh double-digit secara konsisten. Kami menolak jika industri telekomunikasi disebut masuk pada fase sunset sebagai dalih mendukung kebijakan network sharing dan frequency sharing. Justru yang terjadi saat ini adalah transformasi bisnis dari telco (telecommunication company) menjadi dico (digital company) sebagai upaya meningkatkan performa bisnis. Artinya pengembangan infrastruktur telekomunikasi masih sangat dibutuhkan. Kami menilai, pemakaian istilah sunset untuk membenarkan kebijakan terkait revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 merupakan 'kesalahpahaman serius'.

Kedua, dalam proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000, faktanya memang tidak ada keterlibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draft RPP. Ini berarti proses revisi tersebut cacat karena tidak sesuai dengan asas-asas dalam pembentukan PP. Sesuai UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi PP seharusnya terbuka, transparan, dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan. LIPKP juga telah menyambangi BRTI serta Komisi I DPR terkait proses revisi PP yang kami nilai tertutup. Bahkan, BRTI selaku regulator menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses revisi PP tersebut.

Ketiga, sebagai seorang pengamat yang juga pernah terlibat dalam penyusunan UU Telekomunikasi, kami menilai Agus Pambagio tidak memahami dengan benar isi dari UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tidak ada pasal dalam UU 36 tahun 1999 yang menyatakan bahwa berbagi jaringan adalah suatu kewajiban, sehingga mewajibkan network sharing dalam revisi PP tersebut jelas melanggar UU 36 tahun 1999. Selain itu, pernyataan bahwa berbagi jaringan aktif sudah lazim di berbagai negara adalah menyesatkan, karena faktanya tidak ada negara yang similar dengan kondisi Indonesia yang menerapkan frequency sharing tanpa pembatasan. Namun kami ingin tegaskan, persoalannya bukan hanya network sharing dan frequency sharing semata, tetapi terkait seluruh proses pembahasan dan materi revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi nasional.

Keempat, pada 16 Maret 2016 muncul tulisan di Kompasiana oleh Joly Sulaiman Sitanggang yang intinya meminta klarifikasi terbuka atas tulisan Agus Pambagio di salah satu media online nasional sehari sebelumnya (15/3/2016), yang menganggap warga sekitar kawasan wisata Danau Toba mengambil manfaat sesaat melalui berbagai penipuan dan pemerasan. Kami menyayangkan munculnya anggapan tersebut yang berasal dari seorang Agus Pambagio. Kami juga mendengar rumor mundurnya sang pengamat dari posisinya di YLKI akibat terjadi dis-trust kalangan pengurus YLKI terhadap Agus Pambagio yang mendapatkan dana hingga 4,9 miliar dari PT PLN dalam kapasitasnya sebagai pendiri Visi Anak Bangsa. Hal ini juga diakui secara terbuka melalui media online nasional (11/7/2001) silam.

Berdasarkan beberapa pandangan di atas, LIPKP menilai apa yang dikemukakan Agus Pambagio terkait revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 seperti menendang bola liar yang justru menambah polemik, bukan sebuah solusi yang diharapkan banyak pihak.

Jakarta, 1 November 2016

Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik
Sheilya Karsya
Koordinator (rou/fyk)







Hide Ads