Menurut General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, pihaknya telah menerima surat panggilan dari KPPU pada 3 Oktober lalu, namun mereka minta dijadwalkan ulang untuk menghadap pada 18 Oktober mendatang.
"Kami siap menjelaskan ke KPPU. Tapi untuk pernyataan selengkapnya ke media ditunggu saja setelah tanggal 18 Oktober nanti," ujarnya saat ditemui di Grha XL, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
XL pun menegaskan bahwa tudingan kartel itu tak benar. Karena menurut Tri, PT One Indonesia Synergy sendiri saat ini belum beroperasi meski diumumkan secara resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia per 10 Mei 2016 lalu.
Seperti diketahui, KPPU memanggil XL dan Indosat atas laporan yang diterimanya bahwa joint venture kedua operator itu berpotensi kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, setidaknya ada tiga poin yang menjadi dugaan awal soal praktik kartel ini, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction.
Dijelaskan olehnya, price fixing merujuk pada koordinasi antara XL dan Indosat dalam menetapkan harga pasar. Kemudian market allocation adalah persetujuan dalam menetapkan pembagian pasar. Terakhir, output restriction adalah istilah di mana dua perusahaan mengatur pasokan layanan bersama-sama. (rou/ash)