Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Dirut Telkomsel: Kami Tak Dilibatkan Soal Aturan Network Sharing

Dirut Telkomsel: Kami Tak Dilibatkan Soal Aturan Network Sharing


Ardhi Suryadhi - detikInet

Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah (Foto: detikINET/Rachman Hariyanto)
Jakarta - Dunia persilatan industri telekomunikasi boleh saja lagi ramai soal isu network sharing. Namun operator seluler terbesar Indonesia β€” Telkomsel β€” justru mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi soal aturan network sharing.

"Kita gak tahu detail soal perubahan PP Telekomunikasi soal Network Sharing, karena Telkomsel tak pernah dilibatkan. Cuma dengar-dengar saja dari media jika ada perubahan, tapi gak tahu isinya apa," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah saat buka puasa bersama dengan media, Senin (27/6/2016) malam.

Aturan main soal network sharing sendiri dibahas dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur masalah frekuensi dan orbit satelit. Aturan ini kabarnya sudah sampai di Sekretariat Kabinet untuk mengantre sebelum diteken Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi PP No 53/2000 sangat penting untuk memuluskan aturan main network sharing yang ingin dijalankan operator telekomunikasi, khususnya dalam penggunaan frekuensi secara bersama.

Indosat Ooredoo dan XL Axiata berada di kubu operator yang pro network sharing yang berharap aturan tersebut segera diteken. Sementara Telkomsel mengaku tak alergi network sharing, tapi mereka berharap berbagi jaringan di sini bukan suatu kewajiban, melainkan lebih kepada deal bisnis antar operator.

Ririek sendiri menyebut regulasi sebagai salah satu tool untuk memengaruhi industri. Namun di sini tetap harus berpegang pada keadilan dan perhitungan matang.

Ia mengibaratkan kompetisi di industri telekomunikasi ini dengan lomba lari Jakarta-Bandung. "Telkomsel sudah lari jauh sampai Cimahi, sudah dekat Bandung kan tuh, tapi tiba-tiba lombanya diubah. Finishnya gak jadi di Bandung, (tetapi) finishnya di Bekasi. Coba bayangkan, gak fair kan?" ujarnya.

"(Intinya regulasi) boleh membantu operator lain, tetapi juga harus diperhitungkan fairness (keadilan) dan kepentingan nasional harus diperhitungkan juga. Network sharing oke, tapi katakanlah sekarang ada kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi," Ririek mengungkapkan.

Industri telekomunikasi pun dinilai eksekutif asal Yogyakarta itu sedang dalam masa transisi, dimana layanan sudah begitu condong ke data dan dunia digital.

"Sebenarnya ada peluang (bagi semua), tapi mau atau enggak memanfaatkannya. Tapi kalau gak mau investasi ya gak ada peluang. Saya saja deg-degan dengan masa depan Telkomsel ini, namun artinya ada peluang kan," sebutnya dengan sedikit bercanda.

"Jadi terkait regulasi tidak bisa melihatnya dari satu sisi, harus dilihat menyeluruh. Kalau dibawa-bawa ownership-nya siapa lebih parah lagi," tandas Ririek.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu menyebutkan meracik sebuah aturan, Kominfo selalu berpegang pada transparansi. Dimana salah satunya adalah dengan melakukan uji publik sebelum suatu aturan ditandatangani.

Nah, terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur masalah frekuensi dan orbit satelit, Ismail menyebut Kominfo sudah memanggil perwakilan operator untuk membahasnya.

"Tapi dari info yang saya dapat tidak satu-satu operator yang diundang, melainkan lewat ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia) yang dianggap sebagai perwakilan para operator," ungkap Ismail.

ATSI sendiri baru saja berganti pucuk pimpinan pada 23 Juni 2016 kemarin. Dimana kini Ketua Umum ATSI periode 2016-2018 dijabat oleh Direktur Utama Smartfren Telecom Merza Fachys menggantikan Alexander Rusli, CEO dan Presiden Direktur Indosat Ooredoo. (ash/fyk)
TAGS







Hide Ads