Namun mogok kerja akan dilakukan sebagai langkah terakhir para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Hal itu dijelaskan oleh Erwal Hanif, koordinator lapangan demo kepada detikINET di Jakarta, Selasa (2/3/2016).
Menurut Erwal, saat ini pihaknya masih akan menempuh cara-cara damai untuk menyampaikan aspirasinya, seperti menunggu panggilan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pegawai eks Ditjen Postel ini mencari kepastian kapan tunjangan Jastel mereka akan diberikan. Tunjangan yang dimaksud sudah disetop sejak Januari 2015 lalu, atau tepatnya sudah 14 bulan.
Tunjangan tersebut memang dihilangkan sejak Ditjen Postel dibubarkan dan melebur menjadi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) serta Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).
Dasarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 82 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah diterapkan pemberian Remunerasi bagi PNS Kemenkominfo.
Hanya saja remunerasi tersebut menghilangkan insentif pelampauan pencapaian PNBP yang sudah diberikan selama 23 tahun. Sehingga hal ini berdampak pada penurunan penghasilan PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI yang diklaim sampai 70%.
Hal ini juga disebut oleh Erwal bertentangan dengan undang-undang, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut disebutkan tak boleh menurunkan kesejahteraan pegawai, namun faktanya, tunjangan yang didapat hanya 30% dari besar tunjangan Jastel yang sebelumnya mereka nikmati. (asj/rns)