Seperti diketahui, Kominfo kemarin mengumumkan telah mencabut izin 26 penyelenggaraan telekomunikasi di sepanjang 2015, baik jasa maupun jaringan, karena dinyatakan lalai dalam kewajiban pembangunan.
Satu di antaranya yang dicabut ternyata merupakan milik PT Sufia Technologies, pemenang tender Palapa Ring paket tengah dalam Konsorsium Pandawa Lima yang dipimpin oleh PT LEN. Hal ini ternyata memang disadari oleh Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi penyelenggaran telekomunikasi dilakukan oleh PT Multi Kontrol Nusantara sebagai penyelenggara jaringan tetap tertutup. Selanjutnya keberadaan PT Sufia diserahkan kepada konsorsium," jelasnya kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).
Seperti diketahui Konsorsium Pandawa Lima terdiri dari PT LEN sebagai Ketua Konsorsium dengan komposisi 51%, PT Teknologi Riset Global Investama (TRG) dengan 34%, PT Sufia Technologies 5%, PT Bina Nusantara Perkasa (BNP) 5% dan PT Multi Kontrol Nusantara 5%.
"Setelah pengumuman ini masih ada masa sanggah lima hari kerja. Setelah itu penetapan pemenang definitif," pungkas Cawidu dalam penjelasannya.
Berikut daftar perusahaan yang dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya pada tahun 2015:
![]() |
![]() |













































