Kerjasama ini berupa pemanfaatan layanan XL Tunai. Selain untuk bayar PBB, transaksi lain yang bisa digunakan adalah beli pulsa, bayar tagihan, belanja di toko, belanja online, serta kirim uang dalam negeri dan luar negeri.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Vice President XL Central Region, Bambang Parikesit, dilaksanakan di Kantor Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui program ini, kami berharap XL Tunai dapat memberikan solusi untuk meningkatkan tingkat pembayaran pajak sekaligus memudahkan masyarakat khususnya masyarakat Kotamadya Yogyakarta untuk melakukan pembayaran," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (12/10/2015).
Dijelaskannya, pada saat jatuh tempo pembayaran pajak, pelanggan dapat melakukan transaksi melalui *123*120#. Setelah memasukan nomor ID pelanggan (NOP) pelanggan memilih periode pembayaran sekaligus jumlah pajak yang akan dibayar.
Selanjutnya, pelanggan akan mendapatkan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran pajak dan bisa melakukan cetak nota sendiri dengan mengakses situs http://kotajogja.xlpbb.v-tax.web.id/
(rou/rns)