Besaran tunjangan postel beragam. PNS golongan 4A bisa mendapat Rp 7,6 juta per bulan, sedangkan golongan 2 sekitar Rp 3 jutaan. Tunjangan ini awalnya diberikan lantaran tugas dari Ditjen Postel dianggap lebih spesifik dan mendulang PNBP yang sangat besar bagi Kominfo.
Hanya saja, 9 bulan terakhir, tunjangan jastel tersebut tak lagi cair dan diganti dengan tunjangan kinerja sebagai era remunerasi. Namun tetap saja, tunjangan kinerja yang diterima, dianggap PNS Kominfo eks Ditjen Postel tak sebanding dengan tunjangan jastel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan adanya suara kecemburuan soal tunjangan jastel yang dulu sempat berkumandang, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengimbau seharusnya hal itu tak perlu terjadi jika semua pihak memahami aturan.
"Itu tak perlu cemburu. Karena (penetapan tunjangan jastel itu) ada dasarnya. Mereka (PNS eks Ditjen Postel) bekerja di bidang yang spesialis dan mereka menghasilkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), jadi mereka berhak mendapatkan penghasilan dari tugas mereka," ujar Ismail saat berbincang dengan detikINET, Rabu (16/9/2015).
Menurut Ismail, PNBP Kominfo di tahun 2014 ada di angka Rp 14 triliun, sedangkan target 2015 mencapai Rp 18 triliun. Dimana sumber dari PNBP tersebut sebagian besarnya datang dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, BHP USO dan BHP telekomunikasi serta sertifikasi yang dikelola oleh SDPPI dan PPI -- pecahan Ditjen Postel.
"Mereka memang lebih spesifik pekerjaannya, sementara yang lain beda tugasnya. Dan sekarang mereka tengah memperjuangkan untuk mendapatkan kembali tunjangan jastel yang sedang dihentikan untuk sementara," lanjut Ismail.
Sumber detikINET yang merupakan eks Ditjen Postel menyatakan pihaknya tak masalah jika semua pegawai Kominfo mendapat Jastel. Namun yang ia sayangkan adalah soal disetopnya tunjangan Jastel selama 9 bulan ke belakang. Padahal tunjangan tersebut sangat diandalkan para PNS eks Ditjen Postel.
"Padahal besaran Jastel hanya 2% dari PNBP. Hanya 2% yang dipakai untuk kesejahteraan para karyawan. Jadi kenapa harus dihentikan," lanjutnya.
Maka dari itu, para PNS eks Ditjen Postel tersebut bakal terus berjuang agar tunjangan jastel tetap mengucur seperti sedia kala.
"Kami tunggu action dari Pak Menteri, dan katanya beliau mau memperjuangkan. Tapi ada cara yang lebih ekstrem lagi sebenarnya yang bisa kita lakukan, yakni mau mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan tembusan ke DPR agar diperhatikan. Sebab batas akhir penetapan pencairan ini tinggal bulan depan (Oktober-red.), kalau lewat maka hangus," pungkas sang sumber.
(ash/fyk)