Menkominfo Rudiantara berharap dana universal service obligation (USO) bisa ditingkatkan hingga 4-5 kali lipat dalam waktu empat tahun ke depan. Dana ini nantinya bisa ikut digunakan untuk subsidi agar tarif internet di daerah tertinggal bisa terus turun.
"USO di BP3TI itu cuma sekitar Rp 2 triliun, bagi saya kurang besar. Mungkin nanti tahun 2019, USO itu bisa Rp 8 triliun-Rp 10 triliun," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu dalam acara halal bihalal tadi malam bersama operator dan media, Rabu (29/7/2015).
USO ini merupakan salah satu solusi untuk menekan disparitas tarif internet antara wilayah timur dan barat Indonesia. Rencananya, pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana ini untuk mendukung percepatan pemerataan layanan broadband.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, USO atau Kewajiban Pelayanan Umum (KPU), merupakan dana yang dihasilkan dari pelaku bisnis telekomunikasi yang menyumbang sebesar 1,25% dari pendapatan usaha. Dana ini disetor kepada pemerintah di setiap kuartal.
Dalam paparannya, menteri mengatakan kontribusi sektor telekomunikasi terhadap pendapatan negara dalam sepuluh tahun terakhir ini meningkat signifikan berkat pesatnya angka setoran dari tahun ke tahun.
"Dari yang tadinya di 2015 sekitar Rp 13 triliun, tiap tahunnya terus meningkat dan terakhir di 2014 jadi Rp 34 triliun. Total selama 10 tahun terakhir kontribusi pajak dan PNBP kepada pemerintah di luar dividen itu lebih dari Rp 260 triliun. Luar biasa angkanya," kata Rudiantara.
Dari sisi PNBP alias pendapatan negara bukan pajak, sektor telekomunikasi menurutnya telah memberi kontribusi terbesar nomor dua kepada APBN setelah sektor migas.
Hingga pertengahan 2015 ini saja, kata dia, PNBP yang dihasilkan dari sektor telekomunikasi sudah sekitar Rp 18 triliun. Angka itu menurutnya cukup besar. Hampir single digit 8%-9% secara industri.
"Itu sebabnya, saya berharap kontribusi yang besar sampai ratusan triliun itu dikembalkan kepada masyarakat. Harapan saya, USO itu tidak dikelola kembali oleh pemerintah karena lebih baik dikelola oleh operator," pungkasnya.
(rou/ash)