Lalu bagaimana solusinya?
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Viada Hafid mengaku juga pernah menerima SMS cabul tersebut. "Saya sih kalau terima ya diabaikan saja. Namun jika merasa terganggu betul bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan," kata politisi yang juga pegiat Komunikasi dan Informatika itu saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal layanan pengaduan, Meutya mencontohkan sejumlah media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter yang membuka jalur untuk report spam, abusive contens atau yang melanggar susila. "Nah, jalur pengaduan ini yang baiknya bisa dilakukan juga oleh operator-operator itu," kata dia.
Penerima pesan pendek cabul tak hanya dari kalangan masyarakat biasa. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku juga pernah menerimanya.
Beberapa penerima pesan pendek cabul itu malah sempat bertengkar dengan isterinya. Akankah pengguna telepon seluler di Indonesia terus 'diteror' SMS cabul?
(erd/fyk)