Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Startup Kena Pajak e-Commerce?

Startup Kena Pajak e-Commerce?


- detikInet

Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai pengenaan pajak terhadap industri e-commerce di Indonesia tak bisa langsung disamaratakan untuk semua. Kenapa?

"Itu harus hati-hati. Tidak bisa yang baru startup (langsung) dikenai pajak seperti pemain gede. Kita harus support startup. Tapi yang sudah punya penghasilan gede ya dikenai pajak," kata Bambang Heru, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Apakah itu artinya, startup di awal-awal tidak dikenai pajak dulu? "Ya pokoknya kita lihat dulu, mekanismenya harus jelas. Kemudian masalah birokrasi perizinan, itu juga harus dibenahi, banyak," ungkap Bambang Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut direktorat pajak, ada empat tipe e-commerce yang kena pajak, yakni marketplace, classified ads, dailycupon, dan peritel online. Bagaimana menurut Kominfo? "Nah, itu nanti ya kita ukur dulu, harus kami cek lagi," kata dirjen.

Lalu bagaimana dengan startup yang juga berbisnis sebagai marketplace, apakah kena pajak juga? "Kita belum tahu detailnya, nanti coba kita cek. Nanti ada aturan baru e-commerce, PP e-commerce punyanya kementerian perdagangan. Pada saat itu nanti akan ada pembahasan bersama-sama. Semoga tahun ini sudah ada gambaran dan roadmap."

Kementerian Kominfo belakangan ini juga berencana mengusulkan pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi sektor e-commerce agar pemodal asing mau berinvestasi di Indonesia.

Peraturan tentang DNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Biasanya beleid ini selalu direvisi oleh pemerintah menyesuaikan dengan kondisi industri yang diusulkan kementrian pembina.

β€œSaat ini DNI untuk e-commerce itu 100%. Saya sedang kaji untuk mengusulkan bisa dibuka ruang bagi investor asing agar ada dana segar masuk. Kalau dipaksakan seperti sekarang, dana yang masuk itu muter-muter dulu pakai special purpose vehicle (SPV), dan pajaknya justru tidak didapat negara,” ungkap Menkominfo Rudiantara.

Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik banyak investor untuk menanamkan modalnya, terutama di sektor e-commerce. β€œKalau kita hambat dengan DNI justru yang rugi Indonesia. Soalnya membangun ekosistem e-commerce ini butuh stamina panjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan tengah merayu sejumlah konglomerat lokal untuk mau menanamkan uangnya di sektor startup ketimbang memarkir dana di luar negeri.

β€œSaya sudah bicara dengan beberapa konglomerat lokal bicara tentang bisnis digital ini. Kalau bisa mengumpulkan dana sekitar USD 1 miliar, nanti kita beauty contest Venture Capital lokal yang mengelola uang itu untuk membesarkan start up. Kemenkominfo bagian penjamin investasi dan mendukung melalui regulasi saja,” jelasnya.

Diungkapkannya, ide ini banyak mendapat dukungan dari semua pihak karena untuk memberikan pesan ke investor asing bahwa orang Indonesia percaya dengan kemampuan startup lokal. Bahkan, kabarnya Telkom akan menyumbang satu lantai di gedungnya yang baru guna mendukung rencana ini.

Untuk diketahui, di Indonesia sebenarnya sudah ada beberapa konglomerat yang masuk ke bisnis digital alias di luar bisnis inti yang selama ini digelutinya. Misalnya, Sinar Mas yang selama ini dikenal bermain di bisnis properti, keuangan, dan tambang. Melalui Sinarmas Digital Ventures (SMDV) telah dua kali berinvestasi di start up.

Pertama, SMDV bersama Lippo Digital Ventures dan RMK Ventures juga Sovereign Capital pada 15 Januari 2015 berinvestasi sebesar USD 2 juta Giftcard.co.id lewat Investasi seri A.

Kedua, berinvestasi di Female Daily Network. Female Daily Network adalah Online Media yang didanai oleh SMDV bersama dua VC lainnya pada November 2014 dengan nilai USD 1 juta yang bernama investasi seri A.

Ada lagi melalui afiliasinya, PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA) bermain di bisnis internet melalui PT Innovate Mas Utama yang menawarkan jasa internet cepat dan tv berbayar. Kedua, lewat PT Excite Indonesia, joint venture dengan perusahaan Jepang. Excite Indonesia menjalani bisnis ecommerce dengan mekanisme membeli melalui point.

Indonesia juga memiliki Angel Investor Network Indonesia (ANGIN) yang tengah membuka pendaftaran untuk para entrepreneur yang membutuhkan dana segar hingga 28 Februari 2015.

Dimulai pada tahun 2012, Angel Investment Network Indonesia merupakan program dari Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI).

Pendanaan yang diberikan oleh ANGIN kepada startup terpilih berkisar antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar. Dana awal dalam bentuk ekuitas, dengan tidak ada kewajiban bunga, agunan, atau jaminan. Jangka waktu investasi yang diberikan antara tiga hingga lima tahun.

(rou/ash)





Hide Ads