Menurut Sammy Pangerapan, Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII),ada tantangan yang sangat berat akan dihadapi Rudiantara saat menjabat sebagai Menkominfo. Khususnya soal penyebaran internet dan masalah kepastian hukum.
"Harapan kami sebagai Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, dalam waktu dekat, adanya kepastian hukum dalam berusaha. Kami berharap kasus yg menimpa IM2-Indosat dapat diselesaikan dengan baik. Ke depannya, segera melakukan revisi UU 36 tahun 1999, dalam rangka menata ulang perijinan dan tata kelola industri," kata Sammy, saat berbincang dengan detikINET, Senin (27/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menambahkan, Rudiantara diharapkan untuk merevisi UU 11 tahun 2008, khusus pasal 27, untuk dikeluarkan dari UU ITE.
"Mendekriminalisasi pencemaran nama baik. Kami harap ini dimasukan dalam urusan perdata. Revisi PP 82 khususnya pasal yang dapat menghambat pertumbuhan industri ICT dalam negeri," tambahnya.
Soal penetrasi internet di Indonesia, APJII percaya, Rudiantara mampu membuat penyebaran merata.
Apalagi, mengingat 65% pengguna Internet di Indonesia mengakses lewat jaringan selular, APJII berharap dilakukan pembenahan dan penambahan spektrum bagi operator selular.
"Hal ini bisa dilakukan dengan cara penyederhanaan pelaku usaha jaringan selular. Serta mewajibkan operator selular untuk membuka 30% jaringannya kepada penyelenggara jasa Internet. Hal ini akan memberi kesempatan para ISP untuk menjadi MVNO," usulnya.
Harapan APJII, masalah internet adalah masalah multi stakeholder, Menkominfo berharap memanggil seluruh komponen yang terlibat.
"Internet bukan sekedar teknis teknis, namun juga ada social society. Kita pelaku kan inginnya ada urun rembuh untuk menyelesaikan masalah internet di Indonesia," tandasnya.
(tyo/rou)