"Keinginan itu sudah ada, kita sudah kerjasama dengan direkorat di Kementerian Dalam Negeri agar data e-KTP bisa digunakan untuk registrasi ini. Tapi kan tidak semua sudah punya e-KTP, ini yang kita coba bahas teknisnya," ujar Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo kepada detikINET, di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Keinginan untuk menggunakan e-KTP sebagai syarat melakukan registrasi ulang memang sudah mengemuka. Apalagi operator seluler ingin agar duplikasi data pengguna jadi lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita memang usul tata kelolanya seperti itu, semua registrasi melalui distributor atau gerai. Saat ini sudah berjalan sejak Agustus," tambahnya.
Selain pengguna baru, pelanggan yang telah lama memakai kartu SIM juga diwajibkan melakukan registrasi ulang jika datanya belum lengkap. Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan lama akan dimulai sekitar kuartal pertama 2015.
(tyo/ash)