Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, selain ditandantangani oleh Tifatul, aturan ini juga sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut diatur dalam Undang-undang.
"Sudah dikirimkan ke (Kementerian) Kumham, tapi saya belum tahu apakah sudah diundangkan," ungkap Cawidu saat berbincang dengan detikINET lewat instant messaging, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operator ini memiliki lima kanal yang dioperasikan melalui pita frekuensi radio 2 x 6,875 MHz di 1.900 MHz. Namun sayangnya, koneksi uplink di pita tersebut mengakibatkan interferensi dengan sinyal downlink yang digunakan oleh para operator seluler 3G di 2.1 GHz.
Dengan ditandatanganinya aturan ini mengharuskan Smart untuk berpindah ke 2,3 GHz dan bisa menggelar TD Long Term Evolution (LTE). Realokasi dilaksanakan secara bertahap dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2016.
Di aturan baru ini, Smart sebagai pengguna pita frekuensi Radio 1.900 MHz pada rentang 1903,125 β 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 β 1990 MHz direalokasikan ke pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 β 2360 MHz setara (30 MHz).
Selama masa realokasi, Smart dilarang membangun dan/atau mengembangkan jaringan PCS 1900 pada pita frekuensi radio 1.900 MHz. Kemudian, pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 β 2360 MHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio 1.900 MHz diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio.
Dalam situs Kominfo dinyatakan pemindahan Smart ke 2,3 GHz agar bisa mengoptimalkan frekuensi yang ada khususnya 2,1 GHz dimana selama ini ditempati pemain 3G.
βAturan soal koordinasi antara PCS 1900 dan UMTS tak bisa maksimal menekan interferensi. Sedangkan terkait alokasi diberikannya 30 MHz bagi Smart Telecom di 2,3 GHz telah menimbang faktor historis serta memenuhi aspek ekonomi,β tulis dokumen jawaban dari pertanyaan publik di situs tersebut.
(ash/ash)