Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan, pihaknya telah melakukan penertiban perangkat penguat sinyal ini di daerah-daerah.
"Masih ada sejumlah kendala yang kamihadapi, baik dari internal maupun eksternal," ujarnya di sela Indonesia Cellular Show 2014, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kendala eksternalnya antara lain semakin banyaknya peredaran perangkat penguat sinyal repeater dari luar negeri sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan di lapangan.
Meski demikian, pemerintah sendiri telah mengatur penggunaan perangkat penguat sinyal yang tertuang dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa yang melanggar aturan, seperti menggunakan penguat sinyal yang tidak disertifikasi dan tanpa izin, bisa dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp 600 juta.
"Operator menggunakan frekuensi yang dialokasikan dengan membayar, sehingga pemerintah harus melindungi, yang mengganggu harus ditertibkan, sehingga tidak sampai mengurangi kualitas layanan telekomunikasi," kata Budi.
Seperti diketahui, repeater atau penguat sinyal telekomunikasi kian marak dipasang di mana-mana. Walau berguna untuk menguatkan sinyal seluler di suatu area, namun sebagian di antaranya bersifat ilegal, atau tidak memiliki izin. Repeater ilegal tersebut justru malah menimbulkan gangguan.
Telkomsel mencatat, sepanjang tahun 2013 lalu, ada sekitar 121 kasus laporan repeater ilegal, belum termasuk yang tidak dilaporkan. Repeater ilegal tersebut telah mengganggu sekitar 792 menara BTS milik Telkomsel, di seluruh Indonesia. Kasus repeater ilegal ini paling banyak terjadi di wilayah Jabodetabek.
"Satu repeater ilegal bisa mengganggu wilayah sekitar BTS terdekat, dan bisa mengganggu juga BTS-BTS lain milik operator lain," sesal Vice President ICT Network Management Area Telkomsel Jabotabek- Jabar, M Mustaghfirin.
Dari data yang dimiliki Telkomsel, di tahun 2013 lalu terdapat sekitar 66 repeater ilegal di wilayah Jabotabek. Jumlah BTS yang terganggu mencapai 275 menara.
Di Jakarta sendiri, hingga akhir Mei 2014 lalu, Telkomsel mencatat masih ada sekitar 62 titik area yang masih terganggu gara-gara repeater ilegal.
Sumatera bagian utara menjadi wilayah terbanyak kedua setelah Jabotabek, dengan jumlah 21 repeater ilegal yang mengganggu sekitar 325 menara BTS di wilayah tersebut.
Sementara Jawa Tengah berada di posisi tiga dengan temuan 17 repeater ilegal yang mengganggu 59 BTS Telkomsel.
Gangguan-gangguan terhadap layanan seluler tersebut menurut Telkomsel berupa susah menerima panggilan suara, kualitas suara yang buruk, atau bahkan hingga panggilan yang terputus. Layanan pesan singkat (SMS) juga seringkali gagal mengirim dan menerima.
"Untuk layanan data, gangguan bisa berupa akses data yang susah dan throughput yang rendah," pungkasnya.
(rou/ash)