Cara Laporkan Penipuan Online ke Polisi dan Komdigi
Hide Ads

Cara Laporkan Penipuan Online ke Polisi dan Komdigi

Anggoro Suryo - detikInet
Rabu, 16 Jul 2025 18:00 WIB
Ilustrasi penipuan online
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kejahatan online marak terjadi di berbagai kalangan, dari mulai penipuan, pemerasan dan berbagai jenis kejahatan lainnya.

Masyarakat bisa melaporkan penipuan online, termasuk nomor telepon yang terindikasi dipakai untuk melakukan penipuan secara online. Laporan ini bisa ditujukan ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) ataupun Polisi.

Cara Lapor Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Komdigi, menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Buka laman aduannomor.id/home
  • Pada halaman utama, klik opsi "Laporkan nomor seluler"
  • Lalu, isi keterangan nomor telepon yang hendak dilaporkan, seperti:
    - Nomor ponsel
    - Jenis operasi seluler
  • Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
  • Kemudian, pilih kategori pemblokiran "Blokir nomor"
  • Selanjutnya, isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
  • Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
  • Lampirkan bukti pendukung, seperti:
    - Tanggal dan waktu kejadian
    - Bukti-bukti percakapan
    - Tangkapan layar selama berkomunikasi
  • Lalu, klik "Laporkan nomor'
  • Tunggu notifikasi laporan berhasil.

Cara Lapor Kejahatan Siber ke Polisi

Sebelum melaporkan kejahatan siber, kamu harus menyiapkan berbagai bukti yang kuat untuk menghindari pelaporan balik dengan UU ITE, misalnya atas tuduhan pencemaran nama baik atau pelaporan kejadian palsu.

Bukti kejahatan siber ini bisa berupa screenshot, link, foto, atau video yang menunjukkan kejahatan itu. Buktinya bisa disimpan dalam berbagai bentuk, misalnya flashdisk.

ADVERTISEMENT

Kemudian, datangi kantor polisi untuk tidak pidana siber. Kamu akan dibawa ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan petugas bakal mengajukan sejumlah pertanyaan.

Selain itu, kamu dapat melaporkan cyber crime melalui situs patrolisiber.id yang diluncurkan pada Agustus 2019 silam. Meski begitu, kamu mungkin juga akan diminta datang ke kantor kepolisian terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.




(asj/fay)