Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan bahwa pokok pengaturan tarif jasa telekomunikasi sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
"Pada dasarnya sistem paket kuota yang saat ini diterapkan oleh operator seluler diperbolehkan secara regulasi, disebutkan bahwa paket layanan dibatasi jenis layanan dalam volume (kuota) atau waktu tertentu ke dalam satu jenis tarif," ujar Denny di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
"Dengan adanya sistem berbasis volume (kuota) dan jangka waktu, operator seluler dapat memprediksi kapasitas yang harus disediakan dalam memberikan layanannya kpeada pelanggan," ucapnya menambahkan.
Komdigi menjelaskan penerapan skema kuota yang ditawarkan operator seluler memberikan harga yang lebih murah. Kuota internet ini juga memungkinkan operator mengelola trafik jaringan lebih efisien karena penggunaan data lebih terprediksi berdasarkan paket internet yang sudah dibeli pelanggan.
Disampaikan Denny, apabila fluktuasi trafik jaringan itu tidak diantisipasi dengan penyediaan cadangan kapasitas, maka dapat menyebabkan network congestion atau kepadatan jaringan yang membuat layanan internet menjadi lemot.
"Pengguna non-kuota cenderung menggunakan data secara sporadis, penggunaan data yang tiba-tiba tinggi dapat menyebabkan lonjakan permintaan akses jaringan yang sulit dikelola, dan sebaliknya penggunaan data yang rendah menyebabkan kapasitas idle, sehingga operator berpotensi mengenakan biaya lebih tinggi untuk menutup risiko ini," tuturnya.
Kendati skema kuota data sudah sesuai aturan, dengan adanya polemik terkait sisa kuota data yang hangus setelah masa aktif berakhir, nantinya pemerintah akan mendorong operator seluler lebih transparan terkait penggunaan paket internet yang dipakai pelanggan tersebut.
Lebih lanjut penyediaan cadangan kapasitas tersebut akan berakibat pada peningkatan harga sebagai kompensasi penyediaan cadangan kapasitas.
"Sistem kuota memberikan manfaat yang lebih besar kepada pelanggan, terkait isu kuota hangus, Komdigi akan mendorong operator lebih transparan sebagai win-win solution," kata Denny.
Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW) mengklaim menemukan potensi kerugian akibat praktik kuota internet hangus menyentuh Rp 63 triliun per tahun. IAW menyebutkan paket data yang tidak dipakai pelanggan itu sebagai kerugian karena tidak adanya penerimaan negara dari sektor telekomunikasi.
(agt/rns)