Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Operator Tolak Pajak Barang Mewah untuk Ponsel

Operator Tolak Pajak Barang Mewah untuk Ponsel


- detikInet

Alexander Rusli (rou/detikINET)
Jakarta - Rencana Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk ponsel, tampaknya tak akan mulus.

Tak hanya mendapat resistensi dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), namun juga dari para operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

"Secara prinsip ATSI tidak setuju," kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli saat ditemui usai peluncuran layanan Hiperbola 888 di gedung Indosat, jakarta, Senin (14/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex yang baru sebulan menjabat sebagai Ketua Umum ATSI mengaku belum bisa berkomentar banyak soal penolakan rencana ini. "Kami di ATSI belum ada rekomendasi konkret," katanya.

Bicara sebagai President Director & CEO Indosat, Alex menilai rencana pemerintah untuk menekan peredaran ponsel ilegal lewat pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dinilai kurang efektif dan tidak tepat.

"IMEI itu tidak bisa dipakai sebagai dasar, karena ponsel sekarang juga ada yang pakai dua nomor IMEI. Jadi IMEI tidak unik lagi. Jadi kalau pemerintah mau menekan peredaran ponsel ilegal, ya harus dari bea cukainya. Jangan operator yang dibebani," katanya.

"Kami tidak melihat rencana ini bisa menekan peredaran impor ponsel ilegal. Justru malah bisa memperlambat laju penetrasi smartphone. Imbasnya luas, bisnis konten juga bisa terhambat," papar Alex lebih lanjut.

Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai jika wacana pajak barang mewah untuk ponsel itu direalisasikan, malah bisa meningkatkan peredaran ponsel impor ilegal alias black market di Indonesia.

Ketua APSI Hasan Aula memprediksi, peredaran ponsel impor ilegal di Indonesia akan meningkat 50% karena harga ponsel impor resmi bakal naik dan konsumen harus menanggung kenaikan harga tersebut.

"Ini akan membuat importir resmi tidak dapat bersaing dengan pemain black market," kata Hasan beberapa waktu lalu dalam jumpa pers APSI.

APSI berpendapat, ponsel ilegal tidak dilindungi oleh layanan purna jual yang resmi dan terlatih. Selain itu, daya tahan produk ilegal sangat diragukan dan mengkhawatirkan.

Hasan melanjutkan, jika ponsel impor ilegal ini lebih diminati masyarakat, pemerintah akan kehilangan pajak dari sektor industri ponsel.

Menurut data APSI, jika aturan tersebut diberlakukan pemerintah bakal kehilangan pemasukan PPn sekitar Rp 5 triliun. Masih menurut data APSI, transaksi industri ponsel di Indonesia berkisar Rp 50 triliun dalam setahun.

Sementara Kementerian Perindustrian menargetkan besarnya pungutan dan penerapan PPnBM ponsel akan diputuskan sebelum pergantian kabinet baru.

Tujuan pengenaan PPnBM untuk ponsel bertujuan memberi kesempatan kepada produsen ponsel dalam negeri agar mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri dan menekan angka impor ponsel.

(rou/ash)







Hide Ads