Menkominfo Tifatul Sembiring memang telah menurunkan izin prinsip atas aksi konsolidasi XL Axiata terhadap Axis Telekom Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kedua pihak sebelum resmi bersatu, termasuk soal utang.
Tifatul sendiri masih menunggu hasil kajian tim Adhoc yang tengah menganalisis berbagai hal terkait konsolidasi XL dan Axis tersebut.
"Minggu depan baru keluar (hasil kajian tim Adhoc-red.). Saya masih menunggu," ujarnya, saat ditemui detikINET di sela KTT APEC yang berlangsung di Nusa Dua, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dikembalikan ke pemerintah, nanti pemerintah yang mendistribusikan kembali, sekarang kita sedang kaji itu dengan berbagai pertimbangan," imbuhnya.
Pertimbangan yang dimaksud Tifatul antara lain dari sisi jumlah pelanggan, ke azas keadilan atau balancing dan lainnya.
"Adapun syaratnya pelayanan tak boleh terganggu baik oleh Axis maupun XL. Termasuk utang-utang mereka jangan sampai ribut belakangan, selesaikan sekarang," pungkasnya.
Sejauh ini, XL baru melakukan penandatanganan perjanjian jual-beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V. untuk membeli Axis.
STC merupakan pemegang saham mayoritas di Axis dengan porsi 80,1%. Sementara Teleglobal adalah anak perusahaan STC. Rencananya, Teleglobal akan menjual 95% sahamnya di Axis kepada XL. Jumlah itu setara dengan 100% kepemilikan STC di Axis.
Untuk deal senilai USD 865 juta atau setara Rp 8,7 triliun ini, XL akan dibantu oleh Merril Lynch Pte. Ltd. di Singapura (Bank of America Merril Lynch) yang bertindak sebagai penasihat keuangan untuk transaksi ini.
Dimana harga pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham, serta membayar hutang dan kewajiban Axis.
Dengan ditandatanganinya CSPA ini, XL bisa selangkah lebih maju menuju akuisisi Axis. Pasalnya, dengan adanya CSPA maka due diligence terhadap entitas yang akan dibeli bisa segera dilakukan.
(ash/tyo)