Kementerian Kominfo merasa ada yang janggal dalam kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz yang diklaimΒ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Sebab menurut Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, kalau negara benar rugi sebesar itu, mengapa BPKP baru melaporkan adanya dugaan kerugian ini. Padahal sejak 2007 lalu tim BPKP sudah ikut mendampingi Kominfo mengaudit seluruh operator.
"Kalau memang dianggap ada kerugian negara Rp 1,3 triliun, ke mana saja BPKP selama ini? Kenapa baru dilaporkan sekarang, padahal mereka punya tim yang ikut mengaudit para operator," ungkapnya saat ditemui detikINET di Menara Ravindo, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kominfo, setiap tahun kami bermitra dengan BPKP. Ada yang namanya tim OPN, Optimalisasi Penerimaan Negara. Tim OPN itu yang memeriksa operator untuk kepatuhan bayar PNBP," ujarnya.
Sedangkan lelang 3G pertama kali yang juga ikut dimenangkan Indosat berlangsung pada Februari 2006 dan digelar secara komersial di akhir tahunnya.
"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan operator, harusnya pada tahun 2007 juga sudah dipublikasikan. Dan OPN juga harusnya mengingatkan Kominfo. Selama 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012, tidak pernah ada temuan anomali," papar Gatot panjang lebar.
Audit yang dilakukan tim OPN, menurutnya, juga dilakukan secara mendalam dan detail karena tak cuma mengaudit di kota-kota besar saja.
"Bahkan OPN itu sampai terjun ke daerah untuk menghitung jumlah BTS. Kalau kita pernah merilis soal pencabutan izin, ini juga berdasarkan masukan dan laporan dari OPN," kata Gatot.
"Tapi kami tidak ingin mengintervensi kasus hukum ini. Jika memang terjadi pelanggaran, silakan diproses. Tapi jika ternyata memang tidak ada pelanggaran, harus diklarifikasi kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring juga menjelaskan dalam suratnya bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.
Merasa adanya ketidakberesaan itu juga, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengajukan gugatan terhadap BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan ini, pihak Indosat meminta pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Indar Atmanto selaku mantan Direktur Utama IM2 mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke PTUN Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT.
(rou/tyo)