Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kalimat 'Sakti' MA yang Selamatkan Telkomsel dari Kepailitan

Kalimat 'Sakti' MA yang Selamatkan Telkomsel dari Kepailitan


- detikInet

Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis kepailitan PT Telkomsel. Dalam berkas salinan kasasi, MA mengeluarkan satu kalimat pertimbangan yang menyelamatkan perusahaan beraset puluhan triliun rupiah ini.

"Apakah benar telah ada utang Termohon kepada Pemohon dalam perkara ini memerlukan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena dalil Pemohon tentang adanya utang Termohon kepada Pemohon ternyata dibantah oleh Termohon sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan," demikian pertimbangan kasasi MA yang dilansir website MA, Jumat (28/12/2012).

Pemohon pailit yaitu PT Prima Jaya Informatika. Atas dasar satu kalimat di atas, MA mengandaskan pertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memeriksa dengan seksama, putusan PN Jakpus telah salah menerapkan hukum," lanjut putusan yang diketuai oleh Abdul Kaddir Mappong dengan hakim anggota Suwardi dan Soltoni Mohdally.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.

(asp/ash)







Hide Ads