Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Surat Menkominfo Tak Direspons, Mastel Sesalkan Sikap Kejagung

Surat Menkominfo Tak Direspons, Mastel Sesalkan Sikap Kejagung


Ardhi Suryadhi - detikInet

Ilustrasi (inet)
Jakarta -

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak merespons surat klarifikasi dari Menkominfo Tifatul Sembiring, terkait tudingan penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz.

Setyanto menyatakan, seharusnya Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.

"Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini," kata Setyanto, dalam keterangannya yang diterima detikINET, Senin (3/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, bila antar lembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial, Presiden SBY disebut-sebut harus ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, industri telekomunikasi sangat berperan besar dalam perekonomian nasional. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap bersalah, maka kerja sama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) lain dengan pola kerjasama yang sama, juga akan terancam.

Terlebih, menurut Setyanto, dalam kasus IM2 banyak kejanggalan. Dalam hal penetapan kerugian negara, misalnya. Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penetapan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dasar perhitungannya pun tidak jelas.

"Seharusnya BPKP melakukan audit investigasi secara transparan," kata Setyanto.

Sehingga akan dapat diketahui data dan fakta sesungguhnya, bahwa tidak ada unsur yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan jasa internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.

Denny AK sendiri baru saja ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.

Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat.

(ash/tyo)




Hide Ads